Pemilu 2019
PBB Sambas Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sambas
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sambas, Gustami Asban melaporkan dugaan pelanggaran pemilu
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
PBB Sambas Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu Sambas
SAMBAS - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sambas, Gustami Asban melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sambas.
Ia katakan, dirinya mendapatkan laporan pelanggaran itu kemarin, kurang lebih pukul 20.45 Wib, bahwa ada dugaan pelanggaran pemilu di salah satu Desa, di Kecamatan Sejangkung.
"Ini kita dapat berita semalam semalam berita sekitar jam 8.45 malam, bahwa ada salah satu dugaan pelanggaran pemilu, di salah satu Desa di Kecamatan Sejangkung," ujarnya, Rabu (1/5/2019).
"Dugaan Pelanggaran Pemilu yang di maksudkan di sini bahwa yang bersangkutan (pemilih) ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut. Dimana alamat KTP dengan tempat dia melaksanakan penyaluran hak suara itu tidak sesuai aturan. Karena dalam aturan apabila seseorang itu melaksanakan pemilihan di daerah yang bukan seusai dengan KTP, maka dia harus mendapatkan form A4 atau A5. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki hal itu, maka kita menganggap ini suatu pelanggaran," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini PBB sudah menyiapkan barang bukti dan saksi terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu di TPS tersebut. Dan ia sudah menyampaikan hal tersebut ke Panwaslu Kecamatan Sejangkung.
Baca: Apakah Bisa Menggunakan 2 Meteran Listrik Dalam Satu Rumah
Baca: PLN Tetap Komitmen Melayani hingga Ujung Negeri
Baca: FOTO: Front Perjuangan Rakyat Unjuk Rasa Dalam Rangka Hari Buruh International atau May Day
"Saya sudah telepon dan hubungi via Wa, dan saya sudah sampaikan kepada Panwas Kecamatan Sejangkung karena kejadian kebetulan di Kecamatan Sejangkung. Dan Panwascam semalam menyatakan kepada kita bahwa sudah tidak lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Sambas dan seharusnya pada hari ini kita sudah menindaklanjuti hal tersebut cuma kebetulan pada hari ini tanggal merah sehingga dijanjikan untuk datang besok," tegasnya.
"Dan kita juga sudah konfirmasi lewat telepon apa yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan, bahwa PPK Kecamatan sejangkung mengakui kelemahan dari pada petugas KPPS yang ada di Desa. Tetapi kami tidak menginginkan suatu kelemahan tersebut terus terjadi," bebernya.
Dengan demikian ia katakan, pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten, untuk mendapatkan keadilan dan agar aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 di berlakukan.
"Karenanya, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa ada empat syarat PSU ataupun pemungutan suara ulang, maupun perhitungan suara ulang yang salah satunya adalah di Point ke-empat mengatakan bahwa jika tidak adanya atau terdaftar dk DPT dan DPTB atas nama yang bersangkutan yang telah memberikan hak suara, maka seharusnya tidak bisa memberikan hak suara di TPS yang bersangkutan," katanya.
Untuk itu, ia berharap agar laporan pelanggaran pemilu ini bisa di tanggapi oleh Bawaslu. Dan bisa merekomendasikan untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Desa tersebut.
"Ini sebetulnya bukan keinginan kami, tapi ini suatu aturan yang di langgar. Maka kami menginginkan tindak lanjut ataupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sambas untuk segera menindaklanjuti dan memutuskan hal yang dimaksudkan," tegasnya.