Jokowi Menang di Singkawang, Christiandy dan Cornelis Raih Suara Terbanyak, Berikut Hasil Lengkapnya

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Singkawang dilaksanakan di Hotel Dangau, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Data Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Singkawang. Ist 

Jokowi Menang di Singkawang, Christiandy dan Cornelis Raih Suara Terbanyak, Berikut Hasil Lengkapnya

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Singkawang.

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Singkawang dilaksanakan di Hotel Dangau, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat mulai Minggu (28/4/2019) hingga Selasa (30/4/2019).

Data perolehan suara presiden dan wakil presiden memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'aruf Amin dengan perolehan total suara sah 64.425 suara.

Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memperoleh total suara sah 50.181 suara.

Baca: Sambut Bulan Puasa, Pemkot Singkawang Siapkan Ramadan Fair

Baca: Kemendag RI Terjunkan Tim Pantau Harga Sembako di Singkawang dan Pontianak

Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'aruf Amin memperoleh 13.430 suara di Kecamatan Singkawang Tengah. 18.280 suara di Kecamatan Singkawang Barat, 9.343 suara di Kecamatan Singkawang Timur, 6.486 suara di Kecamatan Singkawang Utara dan 16.886 suara di Kecamatan Singkawang Selatan.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memperoleh 23.312 suara di Kecamatan Singkawang Tengah.

7.451 suara di Kecamatan Singkawang Barat, 1.815 suara di Kecamatan Singkawang Timur, 9.375 suara di Kecamatan Singkawang Utara dan 8.228 suara di Kecamatan Singkawang Selatan.

Jumlah seluruh suara sah 114.606 suara dan jumlah suara tidak sah 2.125 suara sehingga total suara sah dan tidak sah sejumlah 116.731 suara.

"Berkas hasil rekapitulasi tingkat kota pukul 13.30 sudah kita geser ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pengawalan ketat pihak kepolisian," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko.

Setelah penyerahan berkas, KPU Kota Singkawang menunggu agenda rekapitulasi surat suara tingkat Provinsi Kalbar di Kota Pontianak. Rekapitulasi direncanakan pada 7 Mei 2019 hingga selesai.

Kemudian tahap berikutnya putusan KPU RI yang akan ditetapkan secara nasional mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten kota.

Pasca putusan menunggu 3x24 jam akan diberikan kesempatan pada peserta pemilu untuk melakukan mekanisme lain jika tidak menerima hasil putusan KPU RI secara nasional.

Baca: VIDEO: Surat Suara DPR RI di Singkawang Disobek Saat Penghitungan, Ini Penjelasan Bawaslu Kalbar

Baca: Rekapitulasi Tingkat Kota Ditetapkan, Jokowi Maaruf Amin Menang di Singkawang

"KPU kabupaten/kota menunggu pengumuman dari MK berdasarkan buku registrasi perselisihan hasil itu, nanti 3x24 jam berikutnya baru akan kita tetapkan perolehan kursi di masing-masing Dapil DPRD Kota Singkawang," jelasnya.

Riko berharap masyarakat dan peserta pemilu di Kota Singkawang dapat menerima hasil yang sudah diputuskan dalam rekapitulasi surat suara tingkat Kota Singkawang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved