Tahun 2019, Dishanpang Hortikan Usulkan 125 Unit Alsintan

John Hendri menyampaikan, Tahun 2019 pihaknya mengusulkan 125 unit Alat mesin pertanian (Alsintan) ke pemerintah pusat.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kabupaten Sanggau, H John Hendri 

Tahun 2019, Dishanpang Hortikan Usulkan 125 Unit Alsintan

SANGGAU - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kabupaten Sanggau, H John Hendri menyampaikan, Tahun 2019 pihaknya mengusulkan 125 unit Alat mesin pertanian (Alsintan) ke pemerintah pusat.

“Termasuk hand traktor, perontok padi dan pompa air serta alat panen, itu termasuk Alsintan juga. Tahun 2019 ini tetap ada bantuanya, cuman kadang-kadang datangnya bertahap, kadang dalam satu semester datangnya sekali atau dua kali. Tahun sebelumnya sekali datang mencapai 40 unit dan 25 unit sekali datang, ”katanya, Sabtu (27/4/2019).

Mengingat sawah di Kabupaten Sanggau cukup luas yang mencapai 46 ribu hektare, tiap tahunya diusulkan Alsintan baik melalui e-Proposal maupun e-Planing. Dan biasanya direalisasi lebih dari 50 persen dari usulan.

“Misalnya kita ambil rasionya tiap 25 hektare ada satu hand traktornya. Jadi berapa ribu itu totalnya. Kebutuhanya cukup banyak, tapi kan kembali lagi bahwa Alsintan ini kita berharap dari APBN, ”tegasnya.

Baca: Mahfud MD Sebut Prabowo Menang Pilpres 2019 di Provinsi yang Dulu Dianggap Garis Keras

Baca: Profil Wanita Paling Muda Menjadi Staf Penindakan dan Penyidikan di Bea Cukai

Baca: Hadiri Perayaan Paskah ASN Kristen, Asisten II Ajak Bersama-sama Bangun Sintang

Hendri menuturkan, Kabupaten Sanggau termasuk prioritas, lantaran dari sisi luas tanam lebih luas, dan termasuk Kabupaten penyumbang dari sisi luas tanam dan termasuk produksi.

“Dan tahun 2019, Sanggau juga ditetapkan oleh Kementan sebagai sentra padi. Dengana danya SK itukan memberikan sedikit aura pertanian Sanggau ke Kementrian, ”tuturnya.

Makanya, lanjut Hendri, Tahun 2018, pihaknya juga pernah mendapatkan bantuan alat berat berupa backhoe loader dan excavator

“Jadi backhoe loader ini dua fungsinya, satu cedoknya bisa untuk tanah dan satu cedoknya lagi untuk dorong. Itukan tidak semua Kabupaten dapat alat berat, ”jelasnya.

Kemudian, kita juga sudah mengantongi Perda nomor 2 tahun 2015 tentang lahan pangan berkelanjutan. Dan Perda itu tidak semua Kabupaten punya. Contohnya seperti di Tunggal Bhakti dan Merowi, Kecamatan Kembayan, tetap kita pertahankan lahan pertanian.

“Kemudian bagi siapa yang melakukan alif fungsi ada sanksinya juga. Dan ada beberapa tempat yang sudah kita sosialisasikan, seperti di Baharu, Kecamatan Parindu. Mereka membuat kesepakatan adat, bahwa selama 25 tahun kedepanya lahan itu tidak boleh dialihfungsikan, ”tegasnya.

Jika nantinya sudah mendekati 25 tahun, mungkin generasi berikutnya membuat kesepakatan serupa. Tapi sebaiknya dipertahankan lagi. “Artinya tidak semua Kabupaten punya Perda itu, itu juga salah satu nilai plesnya. Jadi pertama ada SK Menteri Pertanian menetapkan Sanggau sebagai sentra padi dan kita sudah punya Perda tentang lahan pangan berkelanjutan serta kita berada di perbatasan, ”pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved