Kapolda Kalbar Sebut Proses Pinjam Pakai Barang Bukti Tidak Ada Biaya

Dalam penyerahan pinjam pakai barang bukti mobil‎ oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Humas Polda kalbar
Kapolda ‎ Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di dampingi Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi‎ pada Sabtu (27/4/2019) saat serahkan proses pinjam pakai kendaraan. 

Kapolda Kalbar Sebut Proses Pinjam Pakai Barang Bukti Tidak Ada Biaya

SINGKAWANG - Dalam penyerahan pinjam pakai barang bukti mobil‎ oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi‎ pada Sabtu (27/4/2019).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono berpesan kepada para korban untuk kooperatif dengan menghadirkan barang bukti saat di gelarnya persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri.

“Kami menyerahkan dan menitipkan barang bukti mobil ini untuk dirawat, namun kami dari kepolisian meminta untuk dapat menghadirkan kembali untuk kepentingan persidangannya nanti," kata Kapolda Kalbar.

Baca: Nikmati Rahang Ikan Tuna Bakar Hadir di Pontianak, Cek ke Lokasinya Langsung

Baca: Bayu: Bu Heni Korban Dari Keganasan si Jago Merah

Baca: GPS Kembali Laksanakan Kegiatan Berbagi Pada Masyarakat Membutuhkan

Didi menuturkan Penyidik kepolisian telah menerima permohonan pinjam pakai barang bukti mobil, dilakukan dengan syarat pemilik mobil melampirkan bukti kepemilikan kendaraan berupa bpkb.

Demikian juga bagi kendaraan yang masih terikat perjanjian di finance wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB masih terikat perjanjian.

“Permohonan pinjam pakai kendaraan dari saudara, oleh penyidik telah diteliti persyaratannya. Dari barang bukti 95 unit mobil yang ada, saat ini baru dapat di pinjam pakaikan sebanyak 83 unit mobil sedangkan masih tersisa 12 unit yang belum lengkap persyaratannya dan Kami sampaikan tidak ada pungutan biaya untuk proses pinjam pakai ini,” tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved