Pemilu 2019
Penjelasan KPU Tentang Pelanggaran Petugas KPPS TPS 07 Parit Tokaya
Deni Nuliadi membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh 4 petugas KPPS di TPS 07 Parit Tokaya sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Penjelasan KPU Tentang Pelanggaran Petugas KPPS TPS 07 Parit Tokaya
PONTIANAK - Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh 4 petugas KPPS di TPS 07 Parit Tokaya sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (25/4).
"Bentuk pelanggarannya memberikan hak suaranya kepada orang yang semestinya tidak memiliki hak suara di TPS ini (TPS 07). Jadi orang tersebut memiliki KTP luar namun tidak memiliki A5, dan tidak terdaftar juga di A4 tapi diperkenankan memilih di TPS ini," ujarnya Kamis (25/4).
Baca: Kabupaten Kubu Raya Ikuti Inacraft 2019, Pemda Bakal Carikan Pasar Bagi Hasil Kerajinan Lokal
Baca: Langit Terpantau Mendung, Pontianak Diprediksikan Hujan
Disinggung masalah kelebihan surat suara di TPS tersebut pada 17 April lalu, Deni menegaskan bahwa ada perebedaan surat suara yang digunakan untuk DPRD Kota dan Pilpres itu sebanyak 34, untuk DPRD Kota surat suara yang digunakan itu sebanyak 224, untuk Pilpres 258 jadi ada selisih 34 surat suara.
"Antara 34 (surat suara) itu banyak juga yang DPT-b yang memang itu sah dan legal. Menurut pengakuan KPPS yang memiliki KTP luar Pontianak tidak memiliki A5 tapi terdaftar di A4 tapi juga diberi hak pilih di TPS ini, karena kasus itulah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang pada hari ini," tukasnya.