Pemilu 2019
Viryan Aziz Upayakan Santunan untuk Penyelenggara Pemilu yang Sakit hingga Meninggal Dunia
Beban materi atau beban logistik yang dikelola yang awalnya empat kotak menjadi lima kotak.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Viryan Aziz Upayakan Santunan untuk Penyelenggara Pemilu yang Sakit hingga Meninggal Dunia
PONTIANAK - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengungkapkan jika pihaknya sedang mengupayakan adanya santunan bagi para penyelenggara pemilu yang sakit hingga meninggal dunia saat menjalankam tugas.
Sebelumnya, diungkapkan Viryan jika banyaknya jajaran penyelenggara pemilu yang sakit hingga meninggal dunia karena tingginya ritme dan beban kerja yang ada.
"Ya memang pemilu serentak sekarang sangat kompleks, ini pemilu paling rumit dalam sejarah pemilu di Indonesia," kata Viryan Aziz, Senin (22/4/2019).
Baca: Ini Karya Ayu Seniman Millenial di Pameran Seni Rupa Pontianak
Baca: Lakalantas Terus Meningkat, Polres Mempawah Lakukan Upaya Ini
Konsekuensi dari kerumitan tersebut, kata dia, pada beban materi. Beban materi atau beban logistik yang dikelola yang awalnya empat kotak menjadi lima kotak.
Kedua, lanjut Viryan, terkait kerumitan teknis pemilu. Kerumitan teknis pemilu terbagi dari terkait pengisian formulir penghitungan yang jumlahnya banyak sekali dan paling banyak dibandingkan sebelumnya.
Kemudian, diterangkan Mantan Komisioner KPU Pontianak ini terkait regulasi teknis di TPS, sejumlah TPS dilakukan pemungutan suara ulang karena ketentuan pindah memilih.
Baca: HIPKA Bersama HCC Ajarkan Pemuda Rasau Tangkal Hoax
"Salah satu hal yang muncul pada saat tanggal 17 kemarin khususnya disiang hari sebelum penutupan pemungutan suara sejumlah masyarakat menginginkan dirinya untuk bisa memilih tidak sesuai TPS daerah asalnya kemudian belum mengurus A5 dan fenomenanya cukup banyak. Masyarakat mungkin kurang perhatian selama ini bahwa di UU 7 tahun 2017 telah diatur ketentuan pindah memilih yang salah satunya adalah adanya batas waktu pindah memilih," tutur Viryan Aziz.
Pada pemilu sebelumnya, menurut Viryan tidak ada ketentuan batas waktu pindah memilih, kalau sekarang diatur paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Ini yang kemudian KPU sebenarnya secara teknis petugas kami di KPPS kalau ingin melayani masih bisa tapi UU tidak mengizinkan itu, nah ini kemudian sebagian pemilih salah paham terlebih adanya meme atau berbagai postingan dimedsos yang menyebutkan syarat memilih cukup membawa E-KTP, ini tidak benar dan kami sudah berusaha untuk mengkonfirmasi dan mensosialisasikan hal tersebut, namun disejumlah TPS masih terjadi, ini gambaran kerumitan pemilu di 2019," timpalnya.
Lebih lanjut, Mantan Komisioner KPU Kalbar ini menerangkan jika pihaknya juga telah membahas terkait dengan santunan bagi para penyelenggara pemilu.
"Jadi sejak awal dalam penyiapan akhir pemilu kemarin kami berencana mengadakan asuransi bagi penyelenggara pemilu di badan adhoc. Namun, dalam proses berjalan di Kementrian Keuangan yang disarankan adalah pemberian santunan dan minggu ini Insya Allah kita akan bertemu dengan Kementrian Keuangan membahas terkait dengan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal, yang cacat permanen, atau yang sakit, Insya Allah minggu ini akan dimulai pembahasan bersama Kemendagri dan Biro Keuangan KPU RI," paparnya.
Viryan Aziz berharap, agar pertemuan nantinya dapat membuahkan hasil dan dapat memberikan santunan kepada para penyelenggara yang mengalami musibah.
Baca: LIVE STREAMING Persija Jakarta Vs Ceres Leg 2 AFC CUP 2019 Kick Off Pukul 15.30 WIB
"Sedang diupayakan adanya santunan, nanti dilihat hasil pertemuan teknis kira-kira bagaimana, mudah-mudahan KPU RI bisa memberikan santunan, kita sedang mengupayakan itu," imbuhnya.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Viryan pun mengimbau penyelenggara pemilu menjaga kesehatan, dan memperhatikan asupan makanan minuman yang dikonsumsi.