Demi Kenyamanan Pengendara, Kadishub Akan Coba Ubah Interval Jarak Pita Kejut

AKBP Didik Dwi Santoso mengungkapkan bahwa setiap tahun angka lakalantas di wilayah hukumnya terus meningkat.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Ya'm Nurul Anshory
Kadishub Kabupaten Mempawah, Suharjo Lie. 

Demi Kenyamanan Pengendara, Kadishub Akan Coba Ubah Interval Jarak Pita Kejut

MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengungkapkan bahwa setiap tahun angka lakalantas di wilayah hukumnya terus meningkat.

Menurutnya salah satu upaya untuk menekan peningkatan angka lakalantas adalah dengan pemasangan pita kejut, namun ia melihat pita kejut yang sudah terpasang banyak dirusak dengan segaja oleh masyarakat yang merasa terganggu dengan itu.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Suharjo Lie mengatakan terkait pita kejut di jalan sebetulnya secara teori dan praktisnya ia melihat banyak manfaat untuk masyarakat.

"Terkait dengan ada upaya beberapa oknum yang melakukan pengrusakan itu mungkin mereka masih tahap awal pengenalan dan belum begitu familiar dengan pita kejut dan seolah-olah hanya melihat dari sisi nagtifnya dari pita kejut itu," ujarnya, Senin (22/4/2019).

Baca: Tunjukkan Kepedulian Sosial, Mercure dan Ibis Gelar Gelar Khitanan Massal

Baca: HIPKA Bersama HCC Ajarkan Pemuda Rasau Tangkal Hoax

Baca: Viral Isu Faldo Maldini Kalah, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon! Yunarto Wijaya Beberkan Fakta

Memang kata dia, dari sisi negatif kita harus terpaksa melambatkan kendaraan kita, untuk melambatkan kendaraan itukan perlu pengorbanan kita sebagai pengandara agar memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Suharjo mengatakan jangan sampai kita yang terlalu cepat membawa kendaraan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Di tahap awal memang seperti itu kata dia, kedepan dengan kita meningkatkan sosialisasi dan interval antara pita kejut itu kita lebarkan sedikit, meski jika sesuai teori, minimal 50 sampai 80 centimeter.

"Jarak yang kita terapkan saat ini 50 centimeter, itu seolah-olah pemaksaan untuk melambatkan kendaraan dengan getaran sangat kuat, jika pengendara tidak melambat memang akan merasa tidak nyaman," katanya.

Menurutnya, dari akumulasi ketidaknyamanan itulah mungkin masyarakat merasa pita kejut sangat mengganggu. "Padahal kalau kita mau jernih berpikir untuk mementingkan keselamatan orang lain, saya pikir kita bisa melambatkan kendaraan saat melewati pita kejut," imbuhnya.

Suharjo mengayakan, pihaknya akan coba merubah interval jarak pita kejut, kalau 50 centimeter itu terlalu mengganggu kedepan kita akan buat 60, 70 atau 80 centimeter, itu toleransi paling jauh 80 supaya ada efeknya, kalau diatas itu sudah tidak ada efeknya bagi pengendara.

"Karena tujuan dari pita kejut itu tadi agar melambatkan kendaraan pada daerah-daerah yang dinilai rawan lakalantas. Sebetulnya jika kita bicara soal adanya pengursakan pita kejut itu tidak hanya terjadi di daerah kita saja," ungkapnya.

Untuk jumlah pita kejut itu sendiri sebenarnya tergantung kebutuhan kata dia, jika pelambatan dinilai penting disitu karena lakalantasnya tinggi memang harus banyak jumlah batang pita kejutnya. "Tapi kalau kita lihat saat ini kita memasang ada yang 5, bahkan sampai 10 batang di daerah tertentu," ujarnya.

Suharjo mengatakan bahwa, nantinya yang akan kita modifikasi pita kejut iti adalah interval antara masing-masing batangnya agar pengendara merasa lebih nyaman, tampa mengeyampingkan tujuan untuk melambatkan mereka.

"Jika ada yang tidak senang dengan pemasangan pita kejut itu sendiri, artinya sama saja orang itu tidak memikirkan keselamatan pengendara lain," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved