Mau Buat Akta Perkawinan? Ini Syaratnya

Untuk membuat dokumen tersebut, tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
net
Ilustrasi akta nikah. 

Mau Buat Akta Perkawinan? Ini Syaratnya
 
KAYONG UTARA - Ada yang berencana membuat Akta Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara dalam waktu dekat?

Untuk membuat dokumen tersebut, tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut Tribun sajikan beberapa persyaratan untuk membuat Akta Perkawinan.

Baca: Sarapan Bubur Ayam di Kantin Jaga Rasa

Baca: Sambil Bersantai, Yuk Nikmati Bakso di Queen Cafe

1. Mengisi Formulir F2-12
2. Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama
3. Salinan kartu keluarga suami-istri
4. Salinan KTP Elektronik suami-istri
5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
6. Salinan KTP Elektronik orangtua/wali dari suami dan istri
7. Salinan Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir
8. Pas foto gandeng terbaru suami-istri ukuran 4x6 warna sebanyak 3 lembar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved