Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran

Biasanya, Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran
Akta Lahir

Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran
 
KAYONG UTARA - Akta Kelahiran adalah satu diantara dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Biasanya, Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Baca: Tarik Layangan Berkawat, Fikri Tewas Tersengat Listrik

Baca: Pacar Baru Lucinta Luna Jadi Perbincangan, Disebut-sebut Wanita Berperawakan Macho

Tentu saja, dalam pembuatannya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Apa saja itu?

1. Salinan legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan
2. Salinan Kartu Keluarga
3. Salinan KTP Elektronik orangtua
4. Salinan KTP Elektronik dua orang saksi
5. Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/dukun/desa
6. Formulir F2.02 bisa diperoleh di Kantor Desa atau Disdukcapil
7. Materai 6.000
8. Surat Pernyataan Bermaterai
9. Salinan Ijazah (bila diperlukan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved