Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran
Biasanya, Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran
KAYONG UTARA - Akta Kelahiran adalah satu diantara dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Biasanya, Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Baca: Tarik Layangan Berkawat, Fikri Tewas Tersengat Listrik
Baca: Pacar Baru Lucinta Luna Jadi Perbincangan, Disebut-sebut Wanita Berperawakan Macho
Tentu saja, dalam pembuatannya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Apa saja itu?
1. Salinan legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan
2. Salinan Kartu Keluarga
3. Salinan KTP Elektronik orangtua
4. Salinan KTP Elektronik dua orang saksi
5. Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/dukun/desa
6. Formulir F2.02 bisa diperoleh di Kantor Desa atau Disdukcapil
7. Materai 6.000
8. Surat Pernyataan Bermaterai
9. Salinan Ijazah (bila diperlukan)