Pemilu 2019
Prabowo Unggul di TPS 46 Tahanan Korupsi Mencoblos di Jawa Timur
Adapun Hasil Pemungutan suara di TPS tersebut Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan 181 suara.
Prabowo Unggul di TPS 46 Tahanan Korupsi Mencoblos di Jawa Timur
SURABAYA - Sebanyak 46 tahanan korupsi Kejati Jatim menggunakan hak suaranya, pada pelaksanaan Pemilu, Rabu (17/4/2019).
Satu di antara mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan, terdakwa dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar.
Serta puluhan terpidana kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Kejaksaan sudah mendaftarkan 52 orang Warga Binaan Rutan Kejati Jatim.
Namun hanya 46 orang saja yang masuk dalam DPT yang sudah ditentukan oleh KPU.
Itu termasuk mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli.
Baca: Fadli Zon Tanggapi Isu Tim Inti Prabowo Bertengkar Hebat, Sandiaga Uno Buka Puasa di Sebelah Saya
Baca: Daniel Johan Yakini Peningkatan Suara Hingga 200-300 Persen
“Warga Binaan Rutan di Kejati Jatim ini total ada 52 orang. Dari 52 orang, hanya 46 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Termasuk Pak Nyono Suharli,” bebernya, Rabu, (17/4/2019).
Richard menjelaskan, meskipun status ke 46 orang ini sebagai tahanan kasus korupsi, namun Kejaksaan tetap memfasilitasi hak mereka dalam Pemilu 2019.
Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan mengoordinasikan lebih lanjut kepada KPU Kota Surabaya.
Sebab, urusan teknis diserahkan ke KPU Kota Surabaya.
“Intinya, Kejaksaan tetap memfasilitasi penyaluran hak suara bagi Warga Binaan Rutan Kejati Jatim,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 32 Pusvetma Ketintang Surabaya, Agus Budiman menambahkan, KPU menyiapkan satu bilik suara untuk calon pemilih melakukan pencoblosan di Rutan yang ada di Kejati Jatim.
Ditanya terkait perhitungan suara dari 46 DPT ini, Agus mengaku, perhitungannya tidak dilakukan di tempat (Kejati Jatim). “Perhitungannya dilakukan di TPS 32 Pusvetma Ketintang Surabaya, tidak dilakukan di sini ,” ucapnya.
Para tahanan korupsi ini mencoblos melalui TPS 32 Ketintang. Surat suara mereka dijadikan satu dengan warga Ketintang lain yang menjadi DPT.