KPPS TPS 22 Pontianak Siap Sosialisasikan PSU
"Bisa untuk sosialisasi, namun untuk masalah teknis (pembiayaan, red) kita harapkan dari KPU, karena untuk biaya anggota, dan lainnya," katanya
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
KPPS TPS 22 Pontianak Siap Sosialisasikan PSU
PONTIANAK - Ketua KPPS TPS 22 Pontianak, Sadjarchuldi mengungkapkan jika siap untuk kembali mensosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.
"Bisa untuk sosialisasi, namun untuk masalah teknis (pembiayaan, red) kita harapkan dari KPU, karena untuk biaya anggota, dan lainnya," katanya, Kamis (18/04/2019).
Sebelumnya, Ketua RT 1 RW 8 Kelurahan Mariana, Kota Pontianak ini menceritakan kronologi adanya warga luar Kalbar yang memilih menggunakan E-KTP.
"Waktu sore tanggal 16 H-1, dia (PTPS, red) datang memberi tahu kalau ada peraturan dari Panwaslu lewat WA, dalam tulisan itu diberitahu bahwa ada aturan baru untuk menghindari Golput dipersilahkan menggunakan E-KTP menggunakan A5, pada saat hari H datanglah satu orang ke TPS saya, mau nusuk, langsung PTPS memberitahu bahwa boleh nusuk menggunakan E-KTP tapi jam 12 ke atas," terangnya.
Baca: Staf Ahli Pangdam XII Tpr Pantau Pemilu 2019 di Barito Utara Kalteng
Baca: Mardani Ali Sera Percaya Hasil Quick Count, Syukuri Raihan Suara PKS di Pemilu 2019
"Saya waktu dikasi tau, waktu rapat saya dikasi rekomendasi bahwa setiap DPK harus menggunakan A5 khusus luar Kota Pontianak, tapi dari PTPS endak, Jadi datang satu, datang satu sampailah 27 orang. Diantaranya ada juga yang pernah kost dirumah saya, KTP Jawa, orang kapal. Saksipun tidak protes, aman-aman aja," timpalnya.
Menurutnya, yang masuk DPK 27 orang hanya mencoblos Presiden, terakhir distop karena absensi DPKnya penuh, diblangko hanya 30 walaupun surat suara masih tersedia.
Jadi, kata dia, 27 dari E-KTP Jawa, 3 nya dari warga setempat yang tidak masuk dalam DPT.
Baca: Hasil Terbaru Hitung Cepat KPU Pilpres 2019, Suara Terbanyak Pilpres Antara Prabowo dan Jokowi
Baca: Hasil Real Count Pilpres 2019 KPU: Sementara Prabowo Ungguli Jokowi di 18 Provinsi
Sementara itu, Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menilai jika ada kesalahpahaman antar PTPS dan KPPS sendiri.
"Saya sudah konfirmasi ke PTPSnya, pada prinsipnya PTPS tidak ada memberikan rekomendasi, namun hanya menyarankan agar berkonsultasi kepada KPU sebelum menerima pemilih yang hendak memilih mengggunakan E-KTP luar Kalbar, namun mungkin karena sudah waktunya, sehingga KPPS memberikan surat suara dan KPPS memperbolehkan," katanya.
Lebih lanjut, Faisal menerangkan jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut mesti dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan. (dho)