Pemilu 2019
Ganggu Jalannya Pemilu, Bawaslu Mempawah Ancam Tindak Tegas Dengan Undang-undang Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Akhmad Amirudin mengatakan pihaknya telah mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maskartini
Ganggu Jalannya Pemilu, Bawaslu Mempawah Ancam Tindak Tegas Dengan Undang-undang Pidana Pemilu
MEMPAWAH - Demi melancarkan hari pemungutan suara 17 April 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Akhmad Amirudin mengatakan pihaknya telah mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan terhadap jalannya pemungutan suara dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang menggangu kelancaran Pemilu.
"Bawaslu sudah membuat famplet dan baliho dimana isi informasinya bahwa dalam masa tenang dan pelaksanaan pungut hitung tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang," ujarnya, Selasa (16/4/2019) pagi.
Ketua Bawaslu menuturkan, itu sudah dilakukan dan disebarkan oleh Panwascam, dan pada saat pungut hitung nanti juga ada ditempel di TPS agar masyarakat mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.
Baca: AWAS SERANGAN FAJAR, Yuks! Kenali 5 Surat Suara, Syarat dan Jadwal Pemilu 2019
Baca: FAKTA Menarik Juventus Vs Ajax dan Head to Head Crsitiano Ronaldo Vs Dusan Tadic
Baca: Proyektor Optoma UHD50 Hadirkan Tayangan 4K Layar Lebar ke dalam Rumah, Harga Rp 35 Jutaan
Jika ada yang berusaha menggagalkan Pemilu di Mempawah, ia menjelaskan bahwa langkah Bawaslu adalah akan mengkordinasikan dengan Panwascam agar bersama-sama dengan pihak PPK setempat untuk mencari tahu apa motifnya.
"Selain itu, juga akan mengingatkan mereka ketika melakukan sebuah tindakan yang menggangu kelancaran Pemilu akan terkena Pidana pemilu," pungkasnya.