Pemilu 2019

Erwin: Tak Miliki Formulir C6, Masyarakat Tetap Bisa Memilih

Begitu juga bagi masyarakat yang tidak dapat A5 tetapi namanya ada di formulir A4 nama pemilih DPTb, maka bisa memilih dengan menunjukan E-KTP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Divisi teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan 

Erwin: Tak Miliki Formulir C6, Masyarakat Tetap Bisa Memilih

PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan mengungkapkan jika masyarakat tetap bisa memilih walaupun tidak mempunyai formulir C6.

Sebelumnya, diungkapkan Erwin, berkenaan C6 ada beberapa yang sudah sampai ke KPPS dan dibeberapa desa maupun daerah sudah terdistribusi, karena C6 sampai H-1 bisa didistribusikan kemungkinan sudah dimulai pendistribusian ke masyarakat sesuai tempat alamat TPS.

Tapi bagi masyarakat yang nanti pada H-1 belum diterima, kata dia, masyarakat bisa punya inisiatif sendiri, tanyakan ke RT bagaimana berkenaan dengan C6.

Baca: Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Huluan Sungai Kapuas, Ini Penjelasan Kapolsek

"Apabila masyarakat tidak dapat C-6, bukan berarti menghilangkan hak pilih, masyarakat bisa mendatangani TPS terdekat sesuai dengan dimana dia tinggal dengan membawa E-KTP. Ketika namanya terdaftar di DPT, maka hanya perlu membawa E-KTP atau Suket dan yakinlah masayrakat akan dilayani menggunakan hak pilihnya," ujar Erwin, Minggu (14/04/2019).

Diterangkannya, ada perkembangan baru dalam aturan bahwa membawa C6 harus juga membawa E-KTP, tapi ada surat edaran berkenaan orang kalau bawa C6 tidak bawa E-KTP masih juga diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan bahwa KPPS dan PTPS meyakini yang membawa formulir C6 orang bersangkutan.

Begitu juga bagi masyarakat yang tidak dapat A5 tetapi namanya ada di formulir A4 nama pemilih DPTb, maka bisa memilih dengan menunjukan E-KTP.

Baca: Pasang APK di Masa Tenang Siap-Siap Pidana

"Kalau sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak membawa C6 boleh memilih dari jam 07.00-13.00 WIB, begitu juga dengan A5 DPTb asal terdaftar didalam KPPS," terangnya.

Sementara itu untuk DPK, lanjutnya, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka bisa memilih di TPS terdekat sesuai alamat E-KTPnya, sedangkan jika tidak sesuai dengan alamat tidak bisa.

"Jadi saya pikir masyarakat jangan terlalu khawatir tentang penggunaan hak pilihnya karena UU dan aturan telah menjamin dan memperbolehkan bagi masyarakat kita meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, mereka masih punya hak dengan membawa E-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved