Juta Akui Tidak Ajukan Kembali Menjadi Pjs Dirut PDAM Ketapang
Juta mengaku tidak ada persoalan terkait isi dari Permendagri tersebut. Karena jabatannya mantan direktur atau untuk perpanjangan Pjs.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
Juta Akui Tidak Ajukan Kembali Menjadi Pjs Dirut PDAM Ketapang
KETAPANG - Selaku Pjs Dirut PDAM, Juta, ST yang telah pensiun dari pegawai dan masa jabatannya akan berakhir pada 16 April 2019 ini mengaku, kalau dirinya tidak mengajukan kembali untuk menjadi Pjs Dirut PDAM.
Hanya saja dirinya melaporkan kepada bupati mengenai masa jabatan yang akan berakhir.
"Saya sudah mengabdi 35 tahun di PDAM, jadi kapanpun pemilik PDAM dalam hal ini bupati ketika memberi perintah saya menjadi Pjs maka saya harus siap. Sebab bupati memiliki keweangan paling tinggi di BUMD," ujarnya, Jumat (12/04).
Baca: Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Satreskrim Polres Ketapang
Baca: Sekda Akui Pemda Sudah Rencanakan Rekrutmen Dirut PDAM Ketapang
Baca: Maskapai Garuda Indonesia Rute Ketapang Kembali Beroperasi
Saat ditanyai, mengenai aturan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum khususnya pada pasal 11 mengenai penunjukan pejabat sementara pada ayat 1, Juta mengaku tidak ada persoalan terkait isi dari Permendagri tersebut.
Karena jabatannya mantan direktur atau untuk perpanjangan Pjs.
"Yang penting dasarnya kewenangan Bupati dengan pertimbangan terhadap saya selaku mantan pegawai dan pernah beberapa kali menjadi Plt Direktur dan Pjs Direktur dengan hasil kinerja saya baik," pungkasnya. (*)