Citizen Reporter

Terkait Pengeroyokan Terhadap Audrey, Ini Sikap Sapma Kalbar

Selaku Organisasi Kepemudaan yang menaungi pelajar , kami turut prihatin atas kejadian ini.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Para pengurus Sapma PP Kalbar. 

Citizen Reporter
Pengurus SAPMA PP Kalbar, Akbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rabu, 10 April 2019, kita semua dihadapkan dengan sebuah kasus yang sedang viral melibatkan seorang siswi SMP yang menurut berita dianiaya oleh sekelompok Siswi SMA di Pontianak.

Berdasarkan sejumlah informasi yang kami dapat maka Kami segenap Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila Kalimantan Barat :

1. Mengucapkan apresiasi kepada Polresta Pontianak yang dengan cepat dan segera memproses dan menyelidiki kasus ini dengan berlandaskan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Baca: Inilah Pengakuan dari Tersangka dan Saksi Penganiayaan Siswi SMP, Bantah Semua Tuduhan di Medsos!

Baca: Manchester United Vs Barcelona, Setan Merah Dihantui Masalah Besar di Leg 1 Babak 8 Besar

2. Kepada korban ,adik kita Audrey. Semoga cepat pulih dari kondisi trauma fisik dan psikisnya. Kami berharap pihak pihak terkait dan yang menjalankan bidangnya ini dapat melakukan pendampingan secara intens dalam proses pemulihan.

Lembaga atau komisi yang mendampingi korban, kami harap bisa benar benar menjalankan tugas sesuai tupoksinya, jangan dipengaruhi pihak lain apalagi pihak pihak yang berupaya untuk mengalihkan kasus ini yang membuat pihak keluarga korban dirugikan secara sosial.

3. Terkait pelaku,perlu kita ingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa pelaku berusia diatas 14 tahun, apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun atau lebih, maka terhadap pelaku ini dapat dikenakan penahanan. Pidananya dapat berupa Peringatan dan Pidana dengan syarat (pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan).

4. Selaku Organisasi Kepemudaan yang menaungi pelajar , kami turut prihatin atas kejadian ini. Kami menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap adik kita Audrey diluar perilaku seusianya. Kami berharap pihak pihak yang akan menangani kasus ini memberikan keputusan yang tidak merugikan korban.

Dan tentunya memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan gambaran pembelajaran bagi anak anak diusia mereka yang diluar sana sedang gempar ribut membicarakan hal ini.

5. Kenapa kami gencar akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini, kami khawatir apabila kasus ini tidak segera diselesaikan dan diputuskan maka akan muncul persepsi persepsi yang salah di lingkungan masyarakat kita terutama dilingkungan Anak sebaya pelaku dan korban.

6. Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kami harap dijadikan sebuah pelajaran bagi orangtua, lembaga pendidikan yang mengrontrol perilaku sehari hari pelajar disekolah untuk lebih mengawasi perilaku anak anak kita.

Melihat postingan di feed salah satu media sosial pelaku sebelum sesaat dihapus akunnya, kami menilai bahwa perilaku kepribadian sosial si anak seakan tak diawasi orangtua.

Dari segi berfoto dan berbahasa di media sosial cukup miris, kami bertanya tanya siapa orangtuanya yang membiarkan kehidupan sosial anak yang terlalu bebas seakan tanpa pengontrolan lebih dari orangtuanya.

7. Kami himbau kepada pihak keluarga korban, pelaku dan saksi yang kesemuanya masih anak anak untuk tetap menahan diri.

Bagaimanapun kesemua nya sekali lagi adalah anak anak yang harus dibimbing dan dipulihkan. Mari kita dukung kepolisian, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah, serta pihak pihak lain yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini untuk menjalankan tupoksi masing masing hingga menghasilkan output terbaik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved