Lewat Simulasi, Manajemen Waktu & Surat Suara Tidak Sah Jadi Perhatian KPU Sintang

Hazizah menyampaikan ada beberapa catatan penting dari Hasil Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

TRIBUNPONTIANAK/Wahidin
Proses Simulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Rabu (10/4/2019) kemarin. (Tribun Pontianak/Wahidin) 

Lewat Simulasi, Manajemen Waktu & Surat Suara Tidak Sah Jadi Perhatian KPU Sintang

SINTANG - Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menyampaikan ada beberapa catatan penting dari Hasil Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan di Depan Indoor Apang Semangai, Selasa 9 April 2019 kemarin.

Pertama, terkait proses pemungutan suara. Menurutnya dalam simulasinya tidak begitu menemui kendala, karena dalam hal ini petugas hanya melayani masyarakat atau pemilih yang datang untuk memberikan hak suaranya.

Namun yang menjadi catatan adalah manajemen memulai pemungutan suara yang ditentukan dimulai pukul 07.00 WIB. Maka jika pengawas ataupun saksi belum tiba, petugas pemungutan hanya boleh menunggu maksimal 30 menit.

"Jadi kita hanya boleh menunggu maksimal 30 menit, jika tidak datang juga maka boleh langsung memulai. Kemudian batas pemungutan suara hingga Pukul 13.00 WIB," kata Hazizah di Kantor KPU Sintang, Rabu (10/4/2019) pagi.

Baca: Untan Wisuda 1.523 Wisudawan, Midji Harapkan Para Lulusan Dapat Baca dan Tangkap Peluang Pekerjaan

Baca: Ifan Seventeen Bikin Audrey Tersenyum Lagi, Ajak Smule Bareng Jika Sudah Sembuh

Baca: Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Hingga Mabes Polri Turun Tangan Adili Kasus Audrey

Lanjutnya manajemen waktu kecepatan juga jadi catatan, apalagi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara satu persatu. Kemudian diisi poin-poinnya di dalam pemungutan suara.

Kemudian catatan yang berikutnya yaitu terkait penghitungan suara, menurut Hazizah untuk penghitungan lima jenis surat suara pemilihan umum dengan sampel 150 pemilih tersebut memakan waktu hingga 4 jam 36 menit.

"Itu baru selesai penghitungan di plano, lalu dilanjutkan proses penyalinan dari plano ke C1 itu juga memakan waktu sekitar 4 jam lebih. Jadi memang harus bisa berbagi waktu, peran, dan tugas khususnya dalam pengisian C1," katanya.

Oleh karena itu, Hazizah menjelaskan bahwa dari hasil simulasi penghitungan kemarin, memakan waktu dari Pukul 13.00 sampai 21.55 WIB baru selesai. Sehingga ini juga menjadi catatan penting bagi KPU Kabupaten Sintang.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dari simulasi pemungutan yang melibatkan masyarakat pemilih ini ada beberapa jenis surat suara yang dianggap rumit sehingga ditemukan surat suara yang rusak akibat salah coblos.

"Yang salah coblos atau tidak sah itu untuk surat suara presiden dan wakil presiden 2, DPR-RI ada 8, DPD ada 5, DPRD Provinsi ada 8, dan DPRD Kabupaten 10. Itu bukan skenario kita, murni kesalahan kesalahan pencoblosan," katanya.

Caption: Proses Simulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Rabu (10/4/2019) kemarin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved