Berikan Pembekalan, Relawan Sukiryanto Ajak Lapor ke Bawaslu Jika Ada Politik Uang
Ketua Panwascam Bapilu Pontianak Barat, H. Dussafiq mewanti agar jangan sampai terjadi praktek politik uang pada pemilu nantinya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Berikan Pembekalan, Relawan Sukiryanto Ajak Lapor ke Bawaslu Jika Ada Politik Uang
PONTIANAK - Relawan satu diantara Calon DPD RI, Sukiryanto di Pontianak Barat diberikan pembekalan dan bimtek untuk menghadapi Pemilu 2019 di Cafe Hitam Jalan RE Martadinata Pontianak, Selasa (09/04/2019).
Kegiatan ini, dihadiri Ketua Panwascam Bapilu Pontianak Barat H. Dussafiq, Ketua Kordinator Relawan Pontianak Barat, M. Ridwan, Yoga dan Suheri Nasrul.
"Kita mengumpulkan Relawan ini se-Pontianak Barat untuk di bekali dalam melaksanakan tugas dan fungsi relawan H. Sukiryanto di lapangan dalam menghadapi pemilu nanti," kata Muhammad Ridwan Ketua Koordinator Relawan Calon DPD RI H. Sukiryanto.
Baca: Amini Mahfud MD, Sukiryanto Tegaskan Ikatan Keluarga Besar Madura Netral di Tahun Politik
Baca: Sukiryanto Akan Kawal Program Bedah Rumah dan Rumah Subsidi
Diterangkannya, tugas dan fungsi relawan yakni memantau suara calon DPD RI H. Sukiryanto ketika hari H pemilu disetiap TPS, kemudian juga memberikan pemahaman agar di lapangan tidak ada kesalahpahaman, terutama jangan sampai terjadi politik uang atau money politik.
Ketua Panwascam Bapilu Pontianak Barat, H. Dussafiq mewanti agar jangan sampai terjadi praktek politik uang pada pemilu nantinya.
"Money politics sanksinya tegas yaitu penjara 3 tahun dan denda 25 juta dan bisa berakibat negatif pada calon.” kata Dussafiq.
Baca: Relawan Prabowo-Sandi di Pontianak Akan Penuhi Keraton Kadriah
Baca: Relawan Demokrasi Ajak Milenial Sukseskan Pemilu
Dussafiq menyampaikan jika ada politik uang, masyarakat atau relawan mempersilakan mengadukan kepada panwascam.
"Tentu harus memiliki syarat formil dan materil, ada yang melapor dan yang terlapor, kejadian di mana dan kapan serta saksi minimal 2 orang di lengkapi dengan KTP, kalau memenuhi syarat formil dan materil akan di proses.” jelasnya. (dho)