Menteri PANRB Syafruddin Bantah Keras Tudingan 90 Persen Kementerian Lakukan Jual Beli Jabatan

Syafruddin membantah keras tudingan yang dilontarkan Ketua KASN yang menyebut 90 persen diduga melakukan jual beli jabatan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Menteri PANRB Syafruddin 

Menteri PANRB Syafruddin Bantah Keras Tudingan 90 Persen Kementerian dan Lembaga Lakukan Jual Beli Jabatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin membantah keras tudingan yang dilontarkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut 90 persen kementerian diduga melakukan jual beli jabatan.

"Saya tegaskan disini tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menteri PANRB, saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," tegas Menteri Syafruddin di Jakarta (04/04/2019) sesuai rilis dari Humas MenpanRB.

Sebab saat ini, semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka, dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga.

"Sistemnya sangat jelas, obyektif, dan terbuka. Mulai dari open bidding kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media, bahkan juga pengawas internal," ungkap Syafruddin.

Baca: Ini Alasan Mengapa Ari The Turbo Mesti Waspadai Petinju Thailand Suntorn Panhom

Baca: Brunei Berlakukan Hukum Syariah, Penghina Nabi Dihukum Mati hingga Potong Tangan Pelaku Pencurian

Baca: Informasi Beasiswa Bagi Siswa SMK yang Ingin Melanjutkan ke Perguruan Tinggi

Ia mengatakan Kementerian PANRB selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga.

"Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.

Berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan e-Government, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), dan Mal Pelayanan Publik.

"Kita (Kementerian PANRB) telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Menteri Syafruddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved