Bawaslu Waskat Pensortiran Surat Suara yang Diduga Rusak
"Kita Bawaslu Pontianak melakukan pengawasan melekat pada pensortiran ulang surat suara oleh KPU," katanya, Jumat (05/04/2019)
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Waskat Pensortiran Surat Suara yang Diduga Rusak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pontianak, Irwan Manik Radja menegaskan pihaknya melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap pensortiran ulang surat suara yang diduga rusak.
"Kita Bawaslu Pontianak melakukan pengawasan melekat pada pensortiran ulang surat suara oleh KPU," katanya, Jumat (05/04/2019)
Terlebih, lanjut Irwan masa pencoblosan atau pemilihan yang semakin dekat, pihaknya juga semakin mengintensifkan pengawasan.
Baca: PREDIKSI Barcelona Vs Atletico Madrid, Ujian Berat Messi CS di Perebutan Tahta La Liga Spanyol
Baca: DOA Terus Mengalir untuk Kesembuhan Ani Yudhoyono! Ani: Kuingin Selalu Memberikan Senyum. . .
Baca: Polres Mempawah Tangkap Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Orangnya
Namun, ditegaskanya, jika surag suara memang rusak, semestinya dilakukan pencetakan ulang.
"Karena kalau memang dianggap rusak, maka harus dilakukan pencetakan ulang," timpalnya.
Walaupun begitu, ia juga menerangkan jika KPU sangat koorperatif dalam pengawasan Bawaslu.
"KPU sangat kooperatif dalam hal surat suara ini. Selalu update dan juga ada staff kita yang standby di gudang KPU pada saat penyortiran," tukasnya.