Heri Mustamin Tegaskan CSR Perusahaan Selama Ini Tak Jelas dan Tak Terarah

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Heri Mustamin menjelaskan saat ini memang tengah dibarampungkan terkait Peraturan Daerah

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Plt Ketua DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin 

Heri Mustamin Tegaskan CSR Perusahaan Selama Ini Tak Jelas dan Tak Terarah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Heri Mustamin menjelaskan saat ini memang tengah dibarampungkan terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai Corporate Social Responsibility (CSR).

CSR sebetulnya telah diamanahkan dalam Undang-undang (UU) dan harus dikeluarkan perusahaan dalam memberikan manfaat untuk lingkungan sekitar.

"Sebenarnya masalah CSR adalah amanah UU. Cuman turunan kebawahnya ini belum diperjelas. Tapi yang namanya CSR fungsinya memang untuk kepentingan sosial," ucap Heri Mustamin saat diwawancarai, Rabu (3/4/2019).

Baca: Asosiasi Media Siber Indonesia Gelar Rakerwil Mendorong Program Kerja Wilayah Kalbar

Baca: Peringatan Dini BMKG untuk 2 Wilayah di Kalbar & Prakiraan Cuaca Kalbar Kamis 4 April 2019

Baca: Momentum Isra Miraj, Bupati Jarot Ingatkan Pentingnya Perjuangan Bela Masjidil Aqsa

Baca: Pokja Rumah Demokrasi Harap Bawaslu Wujudkan Pemilu 2019 Bermartabat dan Berintegritas

Namun selama ini ia melihat tngkat koordinasi antar instansi baik intsansi vertikal, seperti BUMN kemudian termasuklah perusahaan daerah maupun swasta tidak berjalan dengan baik dalam penyaluran CSR.

"Mereka ada kewajiban CSR, dengan adanya Perda ini akan diatur lebih konkret nantinya. Seperti apa penyalurannya dan mekanismenya, agar CSR ini paling tidak diketahui lah oleh pemerintah kita ataupun masyarakat setempat," tegasnya.

Dibuatnya CSR, diharapkan apa yang disalurkan ini tepat guna dan fungsi CSR itu dapat dinikmati oleh masyarakat.

Selama ini ditegaskannya CSR yang dikeluarkan memang tiidak tampak manfaatnya seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Pontianak.

"Padahal di Pontianak banyak perusahaan besar termasuk Pertamina, BUMN lainnya seperti Bank dan swasta, tapi mereka bergerak sendri-sendiri," ujarnya.

Adanya inisiatif DPRD dan Pemkot ini membuat aturan agar lebih terarah. CSR disalurkan harus sesuai dengan fungsi CSR itu sendiri dan manfaatnya.

"Selama ini jujur saja, kita memang tidak tahu, terkadang mereka CSR nya hanya sunatan masal, santuan pada anak yatim. Itu juga bagus, tapi sebenarnya CSR ini harus benar-benar bermanfaat untuk mendorong apa yang bisa berlelanjutan, misalnya membangun usaha kecil dengan melakukan pembinaan agar ada kelanjutannya," sebut Heri Mustamin.

Dana CSR menurutnya harus terarah misalnya pembinaan olahraga. Selama ini kesannya CSR berjalan sendiri terserah perusahaan dalam mengeluarkannya sehingga tak terarah dan terukur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved