Pileg 2019
Terkait Putusan MK, Bawaslu Kalbar Tunggu PKPU dan Perbawaslu Baru
Pada prinsipnya kita siap dengan perubahan implementasi dari putusan MK tersebut
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Terkait Putusan MK, Bawaslu Kalbar Tunggu PKPU dan Perbawaslu Baru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menungkapkan jika pihaknya menunggu PKPU dan Perbawaslu yang baru terkait putusan MK yang diantaranya memperpanjang proses DPTb, memperbolehkan memilih menggunakan suket dan penambahan jumlah waktu untuk penghitungan suara menjadi 12 jam setelah hari pemungutan, sampai jam 12 siang hari berikutnya.
"Intinya kita tunggu PKPU dan Perbawaslu yang baru," kata Faisal, Jumat (29/3/2019).
Lebih lanjut, mantan Ketua KPID Kalbar ini pun mengungkapkan jika pihaknya tentu siap untuk menerapkan putusan MK.
"Pada prinsipnya kita siap dengan perubahan implementasi dari putusan MK tersebut," katanya.
Baca: Wujudkan Pemilu Damai, Bhabinkamtibmas Desa Sui Bakau Laut Sambangi Warga
Seperti yang diketahui, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. Sebelumnya, DPTb ditutup H-30.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Oleh MK, pasal itu diubah menjadi:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.