Pileg 2019
MK Intruksikan Perpanjang DPTb, KPU Kalbar Tunggu Arahan KPU RI
"Terkait masalah putusan MK, kami juga masih menunggi arahan selanjutnya dr KPU RI,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
MK Intruksikan Perpanjang DPTb, KPU Kalbar Tunggu Arahan KPU RI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. Sebelumnya, DPTb ditutup H-30.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca: Bhabinkantibmas Polsek Teluk Keramat dan Tim Patroli Terpadu Patroli Pencegahan Karhutla
Baca: Cawapres Sandiaga Uno akan Kampanye Terbuka di Kalbar, Catat Tanggalnya
Oleh MK, pasal itu diubah menjadi:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, dalam putusan MK tersebut penduduk yang menggunakan suket atau sudah perekaman diperbolehkan memilih.
Kemudian, Penambahan jumlah waktu untuk penghitungan suara menjadi 12 jam setelah hari pemungutan, sampai jam 12 siang hari berikutnya.
Menanggapi hal ini, Divisi Program dan Data KPU Kalbar, Zainab mengungkapkan jika pihanya masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Terkait masalah putusan MK, kami juga masih menunggi arahan selanjutnya dr KPU RI, kami penyelenggara teknis karena sifatnya hirarkis tentu kami akan melaksanakan atau menyesuaikan dengan ketentuan KPU RI selanjutnya," ujarnya, Jumat (29/03/2019).
Maka dari itu, dikatakannya jika sampai hari ini KPU Kalbar juga belum membuka untuk DPTb kembali.
"Kami tetap menunggu arahan, kalau arahan selanjutnya dari RI kami di instruksikan untuk membuka pengurusan A5 kembali kami pada dasarnya siap melaksanakan hal tersebut," tukas Zainab..