Polres Mempawah Ringkus Terduga Pembakar Lahan, ini Orangnya

RA ditangkap, Kamis (21/3/2019) lalu sekira jam 15.00 Wib, di rumahnya Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DAVID NURFIANTO
RA pelaku pembakaran lahan perkebunan, yang diamankan di Polres Mempawah, Rabu (27/3/2019) 

Polres Mempawah Ringkus Terduga Pembakar Lahan, ini Orangnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah meringkus pelaku pembakaran lahan kebun nanas Jalan Tengah TPA Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah.

Pelaku berinisial RA seorang Pekerjaan Buruh Harian Lepas, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Niatnya, ia ingin membuka lahan perkebunanan untuk ditanami nanas kandas.

Ia membakar lahan hingga menjalar ke lahan tetangganya dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Mempawah.

RA ditangkap, Kamis  (21/3/2019) lalu sekira jam 15.00 Wib, di rumahnya Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Sutrisno membenarkan bahwa RA diamankan lantaran membakar lahan perkebunan hingga menjalar ke lahan tetangga.

Baca: BMKG Supadio Prediksi Sejumlah Wilayah kalbar Berpotensi Hujan Ringan

Baca: Jokowi Sebut Miniatur Indonesia Ada di Kalbar

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal (21/3) saudara RA membakar lahan yang akan ditanami nanas. Karena angin kencang api menjalar ke lahan milik saudara SM yang luasnya sekitar 1 Ha yang ada tanaman nanas," ungkap AKP Sutrisno, Rabu (27/3/2019).

Dijelaskan Sutrisno,  atas kejadian tersebut tanaman nanas milik saudara SM langsung mati.

"Dan atas kejadian tersebut saudara SM mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000," jelasnya.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Mempawah langsung melakukan penangkapan terhadap saudara RA.

"RA ditangkap tanpa perlawanan, dan kemudian dibawa ke Polres Mempawah, guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, AKP Sutrisno menegaskan akan dikenakan pasal persangkaan 108 jo 69 dan atau pasal 99 UU No. 32btahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Atau pasal 107 jo pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 KUHP," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved