Atbah: 3 Perda Untuk Penyesuaian Perubahan Regulasi Yang ada

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan, pada tiga Perda hari ini adalah untuk merespon perubahan regulasi yang ada.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat membacakan Penjelasan Bupati Sambas terkait 3 Perda, di DPRD Kabupaten Sambas, Senin (25/3/2019). 

Atbah: 3 Perda Untuk Penyesuaian Perubahan Regulasi Yang ada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan, pada tiga Perda hari ini adalah untuk merespon perubahan regulasi yang ada.

"Iya, ini perlu kita tegaskan kembali tentang peraturan yang ada Terutama di Desa. Karena hari ini banyaknya kepala Desa di Kabupaten Sambas yang PLT. Lalu kita juga merespon perubahan-perubahan Yang Terjadi tentang regulasi undang-undang dan perubahan terjadi di masyarakat," ujarnya, sesaat. Setelah rapat paripurna pembahasan tiga Raperda di DPRD Kabupaten Sambas, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, pemerintah kabupaten Sambas ingin menghadirkan aturan yang betul-betul menjamin kepentingan masyarakat dalam pemilihan kepala Desa serentak mendatang.

"Kita ingin menghadirkan sebuah regulasi yang betul-betul menjamin pemilihan kepala desa itu yang demokratis, Kepala Desa gang dipilih oleh masyarakat. Sehingga perlu ada jaminan pemilihan yang betul-betul demokratis kemudian juga perlu ada jaminan persyaratan-persyaratan yang memang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca: Donny Charles Gantikan Nanang Jabat Kabid Humas Polda Kalbar

Baca: Sosialisasi 4 Pilar di Desa Antibar, Berikut Paparan Erma Suryani Ranik

Baca: Bupati Nasir Targetkan Pembangunan Masjid Agung Darunnajah Putussibau Tuntas 2020

Baca: Bupati Nasir Targetkan Pembangunan Masjid Agung Darunnajah Putussibau Tuntas 2020

"Terkait dengan pemilihan umum, kita harapkan nantinya bisa berjalan aman, nyaman dan menyenangkan untuk seluruh masyarakat yang ada di pedesaan," tuturnya.

Untuk itu ia berharap regulasi yang sudah dibuat nantinya bisa menjadi acuan bersama untuk di laksanakan.

Saat dikonfirmasi mengenai berapa lama pembahasan Perda tersebut, ia menuturkan semoga lekas selesai. Terutama sebelum pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Oktober mendatang.

"Saya pikir mudah-mudahan bisa selesai secepatnya ya. Karena nantinya semuanya mengacu pada regulasi yang baru itu yang menjadi acuan kita, dalam pemilihan kepala desa serentak di seluruh Kabupaten," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved