Lantik 68 Kades, Bupati Sanggau Ajak Dukung Program Pembangunan Pemerintah Sanggau
Paolus Hadi melantik 68 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Gedung Balai Betomu
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
Lantik 68 Kades, Bupati Sanggau Ajak Dukung Program Pembangunan Pemerintah Sanggau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi melantik 68 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Gedung Balai Betomu Sanggau, Senin (25/3/2019).
Dalam sambutanya, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengajak Kades untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sanggau. Karena kalian (Kades) adalah bagian dari pemerintahan. Untuk itulah, harus mendukung program pemerintah.
“Hari ini saya melantik kalian, saya atasan kalian. saya minta patuh sesuai peraturan Perundang-undangan, kalian harus bersama dengan pemerintah ini,”tegasnya.
PH sapaan akrabnya juga meminta kepada Kades, agar satu tim untuk mengurus Kabupaten Sanggau ini, supaya Sanggau maju dan terdepan.
“Hari ini saya Bupati Sanggau melantik kalian, dukung program pemerintah. Jangan ada lagi yang berpikir aneh-aneh. Kita sama-sama urus, Kades menngurus desa, saya menngurus kabupaten,”tuturnya.
Baca: Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Elmantono Janji Kedepankan Transparansi
Baca: VIDEO: Suasana Pelantikan 68 Kades Terpilih Oleh Bupati Paolus Hadi
Baca: Kalbar 24 Jam - Remaja 19 Tahun Dibacok, 16,5 M untuk Gedung SPN, hingga Cerita Korban Putus Tangan
PH sapaan akrabnya juga menegaskan, agar Kades berkerja sesuai aturan yang berlaku. “Inovasi boleh untuk percepatan dan sampaikan juga supaya jangan sampai kita terlalu inovasi, lalu aneh-aneh, akhirnya melanggar aturan, ”ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga, Suami Arita Apolina itu mengatakan, politik sudah selesai, dukung mendukung kades juga sudah selesai, dukung mendukung bupati juga sudah selesai.
Dalam kesempatan ini juga, PH menjelaskan peran kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi. “Jangan Kades jadi provokator, kalau kades jadi provokator berhadapan dengan saya. Apalagi mau memprovokasi, ”ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, dalam penyelenggaraan otonomi desa sebagai wujud, upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, memiliki kewenangan yang ada sebagai hak asal usul desa, Disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Ini perlu para kades ketahui, karena saudara-saudara ada yang sudah incumbent menang lagi, kemudian ada yang baru. Banyak belajar tentang aturan, hak asal usul itu apa dan dipertegas dalam aturan,”tuturnya.
Kewenangan yang merupakan asal usul itu, pertama menetapkan peraturan desa, dan peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni peraturan daerah sampai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kedua, menyelenggarakan pemerintahan desa. Berarti, perangkat desanya itu dimaksimalkan dan seluruh organisasi desa dilakukan. Ketiga, memiliki pimpinan pemerintahan desa, ”ujarnya.
Kemudian, memiliki kekayaan desa, ini harus jelas. Dari dulu kades yang lama berganti kepada saudara-saudara, nanti dicek apa saja kekayaan desa itu.
Kemudian, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa. Dan tidak boleh mengambil kewenangan kabupaten, provinsi maupun pusat. Ada kewenangannya. “Lalu memberdayakan masyarakat desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pembinaan dan pembangunan,”ujarnya.
PH juga mengingatkan kepada Kades, Dalam pembangunan desa, RPJM Desnya, kemudian RAPBDesnya dan dalam penyelenggaraannya wajib hukumnya melibatkan masyarakat dengan konsep gotong royong.