Pemilu 2019
Surat Suara Pemilu 2019 di Ketapang Selesai Dilipat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pemilu pada 17 April mendatang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Surat Suara Pemilu 2019 di Ketapang Selesai Dilipat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pemilu pada 17 April mendatang.
Saat ini KPU sedang melakukan penghitungan ulang surat suara tersebut, sebelum di distribusikan ke Kecamatan hingga ke tingkat Desa.
Proses pelipatan surat suara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Ketapang sendiri dimulai sejak 11 Maret kemarin dan melibatkan 285 orang. Proses tersebut dilaksanakan di Gudang KPU yang beralamat di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan.
Baca: Festival Paret Jadi Cara Tersendiri Untuk Mengedukasi Masyarakat Mencintai Parit dan Melestarikan
Baca: Daftar Juara O2SN SMA Cabor Karate
Baca: Kenang Insiden MotoGP Spanyol 2011, Casey Stoner Anggap Cara Rossi Minta Maaf Tidak Menyenangkan
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin menyebutkan pada Minggu (24/03/2019) bahwa terkait kerusakan surat suara, saat ini pihak belum mengetahui pasti jumlah surat suara yang rusak. Tedi menyebutkan pihaknya akan mengetahui pasti setelah nantinya KPU melakukan penghitungan ulang dari surat suara tersebut.
"Berdasarkan data, total surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk di Ketapang berjumlah 1.914.509 lembar," sebutnya.
KPU Kabupaten Ketapang memastikan sebelum tanggal 17 April seluruh logistik Pemilu sudah distribusikan hingga ke lokasi tempat pemungutan suara.