DPRD Sambas Bahas Perda Inisiatif Untuk Penyandang Disabilitas

Supni Alatas mengatakan, saat ini Perda inisiatif DPRD sedang dibahas secara intensif oleh DPRD.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas. 

DPRD Sambas Bahas Perda Inisiatif Untuk Penyandang Disabilitas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, yang juga Ketua pansus Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Supni Alatas mengatakan, saat ini Perda inisiatif DPRD sedang dibahas secara intensif oleh DPRD.

"Saat ini Perda Disabilitas lagi kita bahas secara intensif. Karena ini merupakan Perda inisiatif DPRD maka Perda ini harus menjadi payung hukum," ujarnya, Minggu (24/3/2019).

Menurutnya, dalam perda tersebut nantinya akan mengakomodir 33 hak untuk difabel. Beberapa diantaranya adalah hak akan Pendidikan, tenaga kerja dan hak politik dari pada penyandang disabilitas.

"Perda ini dalam rangka kita ingin supaya ada 33 hak difabel yang harus kita penuhi. Seperti hak hidup, hak tenaga kerja, pendidikan politik dan seterusnya," ungkapnya.

"Karena daei hasil kunjungan kerja kita dan konsultasi kita bahwa difabel tidak boleh dijadikan sebagai masyarakat yang terpinggirkan. Karena itu kita ingin di Sambas ini kedepan kaum difabel tidak lagi dianggap terpinggirkan," tuturnya.

Ia menjelaskan, dengan demikian harapannya kedepan Sambas bisa menjadi Kota atau Kabupaten yang layak untuk difabel.

Lebih lanjut Supni menjelaskan, saat ini di Kalimantan Barat juga belum ada daerah yang menyediakan rumah singgah bagi difabel.

Ataupun rumah pendidikan bagi penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, dengan ada Perda inisiatif tersebut, dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun kedepan bisa menyediakan fasilitas tersebut bagi penyandang Disabilitas.

"Saya melihat di Kalbar belum satupun daerah yang punya rumah singgah bagi difabel, atau rumah pendidikan bagi difabel yang itu langsung ditangani oleh pemerintah. Kenapa? kalau kita mengacu pada undang-undang Dasar 45 itu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara," tegasnya.

Dengan demikian, maka diharapkan Pemerintah Daerah Sambas betul-betul bisa menjamin hak-hak Disabilitas di Kabupaten Sambas.

"Untuk itu, ditengah-tengah kesulitan mereka (Difabel), pemerintah harus memberikan payung hukum agar nanti setelah ada payung hukumnya kita betul-betul bisa menjamin hak-hak penyandang Disabilitas di Kabupaten Sambas," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved