Pileg 2019

VIDEO: KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum

Tedi Wahyudin menerangkan bahwa KPU memberi waktu selama 21 hari bagi parpol untuk menggelar kampanye umum.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin

KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi merilis waktu dan lokasi yang diperbolehkan bagi partai politik untuk menggelar kampanye rapat umum pada pemilu 2019. 

Kampanye rapat umum partai politik pada pemilu 2019 ini disesuaikan dengan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Kedatangan AHY di Pesantren Darul Ulum Disambut Doa untuk Bu Ani Yudhoyono

Baca: BAZNAS Mempawah Salurkan 25 Paket Bantuan Konsumtif

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin menerangkan bahwa KPU memberi waktu selama 21 hari bagi parpol untuk menggelar kampanye umum.

"Yaitu mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April. Dan untuk kampanye rapat umum itu waktunya dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," ujar Tedi, pada Rabu (20/3/2019).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved