Pileg 2019
VIDEO: KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum
Tedi Wahyudin menerangkan bahwa KPU memberi waktu selama 21 hari bagi parpol untuk menggelar kampanye umum.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi merilis waktu dan lokasi yang diperbolehkan bagi partai politik untuk menggelar kampanye rapat umum pada pemilu 2019.
Kampanye rapat umum partai politik pada pemilu 2019 ini disesuaikan dengan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Kedatangan AHY di Pesantren Darul Ulum Disambut Doa untuk Bu Ani Yudhoyono
Baca: BAZNAS Mempawah Salurkan 25 Paket Bantuan Konsumtif
Menurut Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin menerangkan bahwa KPU memberi waktu selama 21 hari bagi parpol untuk menggelar kampanye umum.
"Yaitu mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April. Dan untuk kampanye rapat umum itu waktunya dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," ujar Tedi, pada Rabu (20/3/2019).