DPRD Sambas Dukung Gubernur Copot Kepala Sekolah Yang Biarkan Muridnya Berhenti Sekolah

Karena peran kepala sekolah itu bisa mengintervensi keluarga untuk memperhatikan pendidikan di sekolah

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Anggota DPRD Kabupaten Sambas , Tjong Tjin Hok 

DPRD Sambas Dukung Gubernur Copot Kepala Sekolah Yang Biarkan Muridnya Berhenti Sekolah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Tjong Tjin Hok menyambut baik rencana Gubernur Kalimantan Barat, untuk mencopot kepala sekolah yang membiarkan Siswa-siswinya berhenti sekolah.

Menurut pria kerap disapa Bruno itu, siswa siswi adalah tanggung jawab dari sekolah untuk memperhatikannya selama di sekolah ataupun waktu-waktu sekolah.

Oleh karenanya, dengan demikian harapannya sekolah dan orang tua bisa bersama-sama memperhatikan hal tersebut.

Baca: Welcome Dinner Awali Rakerwil VII APEKSI Komwil V Kalimntan

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 21 Maret 2019: Keuangan Virgo Mengkhawatirkan, Capricorn Halau Ragu

"Kita dukung, karena apa? Karena peran kepala sekolah itu bisa mengintervensi keluarga untuk memperhatikan pendidikan di sekolah," ujarnya, Kamis (21/3/2019).

"Dengan adanya perintah gubernur yang begitu tegas, maka diharapkan kepala sekolah mengikutinya, dengan begitu orang tua juga akan terbawa dengan keinginan sekolah," tegasnya.

Selanjutnya kata Bruno, sekolah hanya tinggal mengikuti aturan yang ada. Lalu membuat aturan di sekolah, seperti menegur Siswa-siswi jika tidak masuk sekolah tanpa alasan. 

Dan bahkan jika keseringan, Bruno meminta agar sekolah yang pro-aktif untuk mencari keberadaannya dimana.

Baca: Polsek Singkawang Selatan Laksanakan Kopi Pagi Kasih Solusi

Baca: Kalbar 24 Jam - 1.500 Orang Pindah Singkawang, WhatsApp Kades Diretas hingga Wagub Kalbar: Ya Allah

"Sekolah tinggal mengikuti, mungkin bisa memberikan sanksi jika murid tidak datang ke sekolah. Bila perlu di cari kerumahnya, biar sekolah tidak dianggap angin lalu," tutupnya.

Untuk diketahui, Kebijakan itu akan diberlakukan kepada seluruh SMA/SMK/ ataupun MA Negeri, setingkat. Yang berada di bawah kendali Provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved