Pileg 2019
Urus Pindah Memilih Berakhir, Warga Tetap Bisa Memilih Melalui Cara Ini
Sedikitnya 1.500 pemilih melakukan pindah memilih masuk ke Kota Singkawang dalam Pemilu 2019.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Urus Pindah Memilih Berakhir, Warga Tetap Bisa Memilih Melalui Cara Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan pindah memilih. Pengurusan terakhir layanan pada 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.
“Jadi lewat dari 17 Maret, KPU tidak lagi melayani warga yang ingin pindah memilih," kata Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Rabu (20/3/2019).
Konsekuensinya, pemilih yang ingin menggunakan hak memilihnya, harus pada TPS asal sesuai dengan alamat berdasarkan identitas kependudukannya.
Sedikitnya 1.500 pemilih melakukan pindah memilih masuk ke Kota Singkawang dalam Pemilu 2019.
Jumlah tersebut berdasarkan pemilih yang mengurus baik di daerah asal maupun langsung mengurus di daerah tujuan pindah memilih.
Baca: IPW Sebut Ada Tiga Tugas Berat Polri Menjelang Maupun Pasca Pilpres 2019
Baca: 1.500 Orang Pindah Memilih Masuk ke Singkawang
KPU telah melakukan rapat pleno terbuka daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kampung Batu Villa and Resto, Selasa (19/3/2019) malam.
Rapat pleno terbuka DPTb dihadiri dari perwakilan peserta pemilu, Bawaslu, Disdukcapil, Polresta, dan anggota PPK se-Kota Singkawang, serta lima anggota KPU Singkawang.
"Salinan penetapan DPTb selanjutnya disampaikan ke KPU Provinsi, Bawaslu Kota, perwakilan peserta pemilu, perangkat Pemerintah Kota, dan PPS melalui PPK," tuturnya.