Komisi Pemilihan Raya Kampus FISIP Untan Tegaskan Hasil Pemirama FISIP Sudah Mutlak

Riyold menuturkan penyebab tidak lolosnya Paslon BEM dan DPM dari Partai Mahasiswa Peduli (PMP) disebabkan kekurangan berkas Calon

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Hasil Berita Acara 

Komisi Pemilihan Raya Kampus FISIP Untan Tegaskan Hasil Pemirama FISIP Sudah Mutlak

Citizen Reporter, Mahasiswi Fisip Untan Riska Nanda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Raya Kampus (KPRK) Fisip Untan telah menetapkan Bakal calon BEM dan DPM yang dinyatakan lolos dan tak lolos dalam Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRAMA) melalui tahapan verifikasi KPRK FISIP UNTAN.

Setelah melakukan pemeriksaan ada beberapa indikator penyebab Paslon dari partai pengusung bakal calon BEM dan DPM dari Partai Mahasiswa Peduli (PMP) dinyatakan tidak bisa mengikuti ke tahapan selanjutnya.

Anggota KPRK Fisip Untan Riyold menuturkan penyebab tidak lolosnya Paslon BEM dan DPM dari Partai Mahasiswa Peduli (PMP) disebabkan kekurangan berkas Calon wakil BEM tersebut. Dimana jelas tertera didalam persyaratan untuk pengajuan Paslon BEM dan DPM harus melampirkan bukti tertulis berupa surat pernyataan pernah mengikuti KBSM FISIP UNTAN atau Pengkaderan Himpunan/Prodi tertera pada point terakhir dari syarat pendaftaran.

"Saya rasa ini sudah clear dan tak perlu ada yang dipermasalahkan lagi," ujar Riyold, Senin (18/3).

Baca: BREAKING NEWS - Terungkap, Ini Dua Tersangka Penyelundup Narkoba Terbesar di Kalbar dan Jumlah Sabu

Baca: Kedatangan Hashim Djojohadikusumo Disambut Kader Partai dan Simpatisan Prabowo-Sandi

Baca: Ratusan Hiu Mati Mendadak di Penangkaran Karimunjawa, Pemilik Lapor Polisi

Jika merujuk pada undang-undang PEMIRAMA FISIP Untan Pasal 29 ayat 1 tentang persyaratan pencalonan BEM dibagian yang dipermasalahkan adalah pembuktian berkas pernah mengikuti KBSM atau Pengkaderan Himpunan/Prodi harus dibuktikan melalui Sertifikat atau Foto. Lalu disini juga harus merujuk pada pasal lainnya tentang hak preogatif KPRK, berdasarkan UU PEMIRAMA Pasal 30 bahwa KPRK berhak menetapkan Prosedur, format kelengkapan administrasi, dan tata cara pengajuan daftar calon Pemilu Raya kampus ditetapkan dengan Keputusan KPRK.

“Yang menjadi permasalahan adalah bakal Paslon wakil BEM yang dinyatakan tidak lolos tersebut memberikan foto yang tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya, juga tidak ada melampirkan sertifikat pengkaderan atau surat pernyataan sebagaimana yang telah ditetapkan KPRK” tegas dia.

Sementara itu, Koordinator Administrasi Uli menuturkan foto yang dikirim adalah foto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena foto tersebut blur dan tidak jelas. Sementara itu ketika diminta foto yang lainnya sebagai bukti. Yang bersangkutan hanya memberikan bukti foto yang sama buruk dengan kualitas foto sebelumnya.

"Yetap blur dan tidak bisa dipastikan itu adalah calon wakil BEM yang dimaksud, saya menanggapi ini. Harusnya persiapan untuk pencalonan setingkat BEM harus diupayakan dengan sangat matang apalagi hanya sekedar untuk membuat Surat pernyataan jika benar mengikuti KBSM dan Pengkaderan baik Himpunan maupun prodi," beber Uli.

Oleh karena itu, KPRK sangat menyayangkan hal ini, terlebih lagi banyak penggiringan opini public yang tidak mendasar dan tidak seharusnya dilontarkan. Bhkan KPRK sudah mengadakan Pertemuan Urgensi dengan Pihak-pihak terkait seperti Ketua partai, Panitia KBSM dan DPM Fisip Untan semalam tepatnya 17 Maret 2019 Pukul 19.30.

"Rapat urgensi ini kami adakan dengan harapan adanya transparansi dalam tahapan verifikasi tersebut dan juga klarifikasi dari berbagai pihak yang bersangkutan dengan masalah ini," katanya.

Sehingga, sesuai kesepakatan tersebut Partai Mahasiswa Peduli (PMP) dinyatakan tidak bisa mengusung Paslon BEM karena adanya ketidaklengkapan administratif yang bisa dipertanggung jawabkan dengan konkrit. Uli meyakini hal ini adalah langkah yang tepat diambil KPRK agar tidak menimbulkan gugatan yang tidak dibuktikan dikemudian hari, hanya karena kelalaian dari pihak partai tersebut.

"Saya mengatakan bahwa ini kelalaian internal partai, kami juga sudah memberikan waktu perbaikan berkas tapi tidak indahkan dengan seharusn," ungkapnya.

Karena tidak lengkapnya berkas, maka mereka tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya untuk mengikuti Pemirama tahun ini. Karena hanya 2 Paslon saja yang mendaftarkan diri pada Pemirama tahun ini. Maka dari itu terjadilah Aklamasi untuk pemilihan BEM, tapi Pemilihan untuk DPM tetap dilksanakan sebagaimana yg telah ditetapkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved