Pemilu 2019

DPTb Ditutup, Pokja: Maksimalkan DPK

Maryadi Sirat mendorong agar masyarakat memakimalkan Daftar Pemilih Khusus

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Maryadi Sirat 

DPTb Ditutup, Pokja: Maksimalkan DPK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Maryadi Sirat mendorong agar masyarakat memakimalkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam penyaluran hak pilih, mengingat telah ditutupnya masa pendaftaran DPTb

"Terkait ada beberapa masyarakat yang belum terdaftar di DPTb kita berharap penyelenggara untuk terus melakukan perbaikan dan memasukan ke DPK sebagai salah bentuk menjaga hak pemilih jika tidak ada perpanjangan waktu mengurus DPTb," katanya, Selasa (19/03/2019).

Menurutnya, penyelenggara sudah cukup baik melakukan jemput bola agar masyarakat terdaftar di DPTb dengan melakukan proses perbaikan daftar pemilih.

Baca: VIDEO: Ratusan Petani Dilatih Penggunaan Pestisida dengan Baik dan Benar

Baca: Pengakuan Tersangka Penyelundupan Narkotika Ratusan Kilogram, Sudah Tiga Kali dan Kerja Serabutan

Baca: NAMA Bayi di Pontianak Gemparkan Dunia Selebritis! Diminta Ganti, Ibu Bayi Balas Salam Akal Sehat

Memperhatikan hal tersebut, kata dia, secara tidak langsung menjaga nilai-nilai kehidupan serta nilai dasar kemanusiaan dalam demokrasi.

"Sejauh ini memang masyarakat cukup antusias dalam melindungi hak pilihnya. Mulai dari mekanisme pengurusan pindah memilih maupun yang belum terdaftar, kita melihat saat ini ada keleluasaan bagi masyarakat dalam keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asalnya dapat menggunakan hak suaranya di daerah lain dengan catatan harus terdaftar dalam DPT asalnya," katanya.

Maka dari itu, ia berharap bagi masyarakat yang telat mengurus DPTb bisa di arahkan ke DPK. Karena DPK merupakan warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.

"Dengan catatan Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP," timpalnya.

Walaupun memang, lanjutnya, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

"Maka dari itu terkait pemilih yang dipastikan tidak masuk dalam DPTb. Kita meminta supaya KPU memaksimalkan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal itu penting menurut saya untuk di ketahui oleh masyarakat yang belum terdaftar di DPTb," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved