Pileg 2019
Urus Pindah Milih di KPU Singkawang Berakhir Minggu Sore
Warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak memilihnya. Kategori pemilihnya sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Urus Pindah Milih di KPU Singkawang Berakhir Minggu Sore
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan saat ini KPU masih membuka Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KPU, Jalan dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Pengurusan pindah memilih ini paling lambat tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.
"Jadi kalau ada yang ingin pindah memilih, langsung datang saja ke kantor kami dengan membawa fotocopy KTP elektronik dan kartu keluarga. Syaratnya, yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT,” katanya, Minggu (17/3/2019).
Baca: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Kayong dan Ketapang
Baca: BREAKING NEWS - Pendukung Prabowo Subianto Padati Istana Kadriah, Trimono Berpenampilan Ekstrem
Warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak memilihnya. Kategori pemilihnya sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
Warga tersebut pada 17 April 2019, langsung datang saja ke TPS sesuai alamat RT yang tertera di KTP elektronik bersangkutan.
"Pemilih wajib menunjukkan KTP elektroniknya. Penggunaan hak memilihnya di atas pukul 12.00 sampai 13.00 WIB,” tutur Umar Faruq.