VIDEO: Sosialiasi Tindak Pencucian Uang dan Pengawasan Terhadap UU TPPU
Selain memberikan sosialisasi, juga kita memberikan penguatan dan pengawasan terhadap UU TPPU (pasal 1 Angka 5 UU PP TPPU No 8/2010)
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Sosialiasi Tindak Pencucian Uang dan Pengawasan Terhadap UU TPPU
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak mengadakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Lintas Negara di Aula KPPBC TMP B Pontianak, Jumat (15/3/2019).
Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit menjadi salah satu narasumber yang meninjau langsung pengawas di Entikong dan memberikan sosialisasi teknis kepada KPPBC TMP B Pontianak.
Baca: 22 Atlet Sekadau Ikut Seleksi Pra PON, Ini Harapan Ketua KONI Sekadau
"Selain memberikan sosialisasi, juga kita memberikan penguatan dan pengawasan terhadap UU TPPU (pasal 1 Angka 5 UU PP TPPU No 8/2010) mengenai pembawaan uang tunai," ujar Muhammad Sigit.
Seperti apa suasananya, simak petikan video di atas.