Pileg 2019
Umar: Batas Pelayanan Pindah Milih Hingga 17 Maret 2019 Pukul 16.00 WIB
Ini sesuai surat edaran, pelayanan pindah memilih di kabupaten/kota sampai dengan tanggal 17 Maret pukul 16.00 WIB.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Umar: Batas Pelayanan Pindah Milih Hingga 17 Maret 2019 Pukul 16.00 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KPU Kota Singkawang memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara PPS se-Kota Singkawang di Hotel Swiss Bellin, Komplek Singkawang Grand Mall, Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu (9/3/2019).
Komisioner KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menyampaikan berkenaan data pemilih.
Ia mengatakan pelayanan pindah memilih dilakukan hingga 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.
Ini sesuai surat edaran, pelayanan pindah memilih di kabupaten/kota sampai dengan tanggal 17 Maret pukul 16.00 WIB.
Baca: Thamrin: Selama 2018, 650 WNA di Kalbar Melanggar Administrasi Keimigrasian
Baca: Hadiri Deklarasi dan Anniversary FD Squad Pontianak, Ini Harapan Ketua FD Squad Indonesia
"Jadi, kami tetap membuka pelayanan pindah memilih hingga H-30 pemilu nanti," katanya.
Bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih, untuk segera melakukan pengurusan.
Kalau pindah memilih keluar, bisa langsung ke PPS atau KPU. Sementara kalau pindah masuk, KPU menerapkan satu pintu, melapor ke KPU agar segera diterbitkan form model A.5-nya.
Dalam pengurusan pindah memilih, KPU maupun PPS akan terlebih dulu melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
"Kalau sudah terdaftar di DPT nasional, baru kita terbitkan A.5-nya," tuturnya.