Ditangkap Karena Ubah Lagu ABRI dengan Nada Merendahkan, Robertus Robet Dapat Dukungan 15 NGO
Dukungan dari berbagai Non Goverment Organization (NGO) dan organiasasi HAM justru mengalir kepada Robertus Robet usai ditangkap
Ditangkap Karena Aksinya Ubah Lagu ABRI dengan Nada Merendahkan, Robertus Robet Dapat Dukungan 15 Organisasi Kemanusian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik soal aksi Robertus Robet mengubah lirik lagu ABRI yang kemudian mengakibatkan ia ditangkap pihak keamanan tersu bergulir.
Robertus Robert disangka hina TNI atau ABRI.
Usai diamankan oleh pihak berwenang karena kasus tersebut, dukungan dari berbagai Non Goverment Organization (NGO) dan organiasasi HAM justru mengalir kepada Robertus Robet.
Bahkan, ada sekitar 5 organisasi kemanusian, HAM, dan Advokasi hukum yang mengecam penangkapan Robertus Robet.
Mereka minta polisi membebaskan Robertus Robet yang juga aktivis HAM itu.
Baca: Protes Polisi Tangkap Dosen UNJ Robertus Robet, Politisi PSI Ingatkan Dwi Fungsi ABRI Masa Lalu
Baca: Kecam Penangkapan Dosen UNJ Robertus, SETARA Institute Ingatkan TNI-Polri untuk Jaga Supremasi Sipil
Sebagaimana laporan yang diturunkan wartakotalive.com ke-15 organisasi itu tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi.
Ke-15 organisasi tersebut adalah KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM.
Juga AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.
"Kami mengecam penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Robertus Robert," ujar Arif Maulana, Ketua LBH Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Arif juga membenarkan Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mengirinkan rilis terkait penangkapan Robertus Robert yang juga dikirim kepada Wartakotalive.com.
Dalam rilis itu disebutkan, Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukil 23:45 Kamis, 6 Maret 2019.
Robertus Robert kemudian dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019.
Baca: Bikin Heboh, Robertus Robert Ubah Lirik Lagu ABRI dengan Nada Merendahkan
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam siaran pers itu disebutkan, Aksi Kamisan menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.