VIDEO: Penjelasan Pihak DJKN Kalbar Terkait Aset Akil Mochtar Yang Dijadikan Tempat Tinggal Pegawai
Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menuturkan penyerahan aset yang dilakukan oleh KPK pada pihaknya sudah berdasarkan aturan
VIDEO: Penjelasan Pihak DJKN Kalbar Terkait Aset Akil Mochtar Yang Dijadikan Tempat Tinggal Pegawai
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menuturkan penyerahan aset yang dilakukan oleh KPK pada pihaknya sudah berdasarkan aturan.
Rumah yang dirampas dari Akil Mochtar di Jalan Karya Baru dengan nilai Rp764,5 miliar disebutnya akan digunakan sebagai tempat tinggal pegawai.
Baca: Mahfud MD Jawab Tudingan Dukung Jokowi: Sebut Pernah Bela Rocky Gerung, Neno hingga Fadli Zon
Baca: Stikes dan Akfar Yarsi Akan Beralih Status Jadi Sekolah Tinggi Menjadi Istitut atau Universitas
Baca: Jadwal Kompetisi Sepak Bola U -15 di PSP Hari Ini
Pihaknya akan memperbaiki rumah rampasan tersebut, sehingga layak untuk dihuni oleh para pegawai.
"Hari ini kita melakukan serah terhadap barang rampasan oleh KPK pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," ucap Edih Mulyadi, Selasa (5/3/2019) lalu.