Pemilu 2019

Marak Kampanye Hitam di Pilpres 2019, Bawaslu Klaim Sudah Maksimal Lakukan Pencegahan

Kami tidak kurang-kurang mendeklarasikan tolak kampanye bohong, tolak kampanye identitas

ISTIMEWA
Divisi Pengawasan & Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin 

Marak Kampanye Hitam di Pilpres 2019, Bawaslu Klaim Sudah Maksimal Lakukan Pencegahan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya merasa menjadi tertuduh atas maraknya kampanye hitam yang terjadi jelang Pemilu 2019.

Padahal, kata Afif, Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kampanye hitam.

Pencegahan ini tidak hanya ditujukan bagi peserta pemilu maupun tim kampanye, tetapi juga relawan.

"Kami saat ini kayak dalam posisi tertuduh. Padahal, pencegahan kami kan sudah maksimal," kata Afif saat ditemui di Hotel Harris Vertue, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

"Kami tidak kurang-kurang mendeklarasikan tolak kampanye bohong, tolak kampanye identitas," lanjut dia.

Afif mengakui, kampanye hitam di era teknologi canggih saat ini menyebar begitu cepat.

Baca: Api Membara Hanguskan 3 Bangunan yang Berada di Sebelah Rumah Makan Pak Usu Jalan Sumatera Pontianak

Hal ini membuat Bawaslu semakin sulit melakukan pencegahan, meski telah berupaya maksimal.

"Itu yang mungkin secara teknis tak pernah kami bayangkan di pemilu sebelumnya, secepat itu metode-metode orang melakukan kampanye hitam. Kalau dulu hanya katakanlah spanduk-spanduk konvensional," ujar Afif.

Dari sisi penindakan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu juga merasa telah menempuh upaya yang maksimal. Akan tetapi, dalam penindakan, Bawaslu tidak bisa melampaui UU.

Sementara, UU yang mengatur tentang kampanye hitam dinilainya multitafsir.

Larangan kampanye hitam di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya ditujukan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu.

Tidak ada larangan bagi relawan untuk melakukan kampanye hitam.

Pasal 280 ayat (1) huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.

Adapun, Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Bawaslu Merasa Menjadi Tertuduh atas Maraknya Kampanye Hitam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved