Pemilu 2019

KPU Harus Transparan Jelaskan Kepada Publik Terkait 103 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Isu ini sebenarnya bisa dinetralisir kalau KPU transparan dan terbuka, serta akuntabel untuk menjelaskan duduk perkaranya secara baik kepada masyaraka

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini 

KPU Harus Transparan Jelaskan Kepada Publik Terkait 103 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta terbuka terkait polemik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini perihal masuknya 103 warga negara asing dalam DPT.

Dengan transparansi tersebut, ia mengatakan polemik e-KTP milik WNA dalam DPT dapat diredam.

"Isu ini sebenarnya bisa dinetralisir kalau KPU transparan dan terbuka, serta akuntabel untuk menjelaskan duduk perkaranya secara baik kepada masyarakat," kata Titi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Sebaliknya, jika hal itu tidak dilakukan KPU, Titi menilai bahwa polemik tersebut rentan untuk dipolitisasi.

Baca: Wanita Paruh Baya Berteriak Histeris Lihat Rumahnya Terbakar

Pada akhirnya, isu tersebut berpotensi digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk memengaruhi persepsi publik.

"Kalau KPU tidak mampu membangun komunikasi dan penjelasan kepada publik, isu ini rentan dipolitisir dan digunakan untuk secara tidak bertanggung jawab, secara emosional mempengaruhi persepsi masyarakat soal pemilu 2019," jelasnya.

Oleh karena itu, Titi menilai KPU harus memastikan nama WNA tersebut dicoret dari DPT dan melakukan evaluasi pemutakhiran data pemilih.

Kemudian, KPU juga diminta agar melakukan pencermatan terhadap DPT secara rutin dan melaporkannya kepada publik.

KPU, lanjutnya, dinilai juga perlu bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam sinkronisasi data pemilih tersebut.

Sementara itu, Titi mengungkapkan, Bawaslu juga perlu lebih proaktif untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Sebelumnya, sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).

Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil.

Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul KPU Diminta Terbuka terkait Polemik 103 WNA Pemilik E-KTP Masuk DPT

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved