KPK Serah Terima Barang Rampasan Dari Kasus Korupsi Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan serah terima barang rampasan dari korupsi yang menjerat Mantan Ketua MA
KPK Serah Terima Barang Rampasan Dari Kasus Korupsi Akil Mochtar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan serah terima barang rampasan dari korupsi yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar.
Kegiatan dilangsungkan di Aula Kanwil DJKN Kalbar, Jalan Sutoyo Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Baca: Anak Buruh Bangunan di Kuningan Raih Peringkat Terbaik Lulusan Sekolah Polwan 2019
Baca: Buka Rakor, Nasir: Membangun Desa Tanggung Jawab Bersama
Baca: Kevin Sukarno: Harus Ada Program Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Harta rampasan dari Akil Mochtar berupa sebuah tanah dan bangunan yang betada di Jalan Karya Baru Pontianak.
Bangunan milik M Akil Mochtar yang dirampas oleh KPK bernilai sekitar Rp 764,5 juta.