Edi Kamtono: ASN Terlibat Korupsi Harus Dipecat

Penyerahan aset ini harus diambil hikmahnya, bahwa saat ini siapapun yang melakukan korupsi akan ditindak

Tayang:
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Syahroni
Foto bersama setelah penyerahan aset rampasan harta Akil Mochtar dari KPK ke Kanwil DJKN Kalbar yang dihadiri, Wakil Gubernur Kalbar, Wali Kota Pontianak, Wakapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak serta pihak kejaksaan. 

Edi Kamtono: ASN Terlibat Korupsi Harus Dipecat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset, hasil rampasan harta dari kasus korupsi yang dilakukan Mantan Ketua MK, M Akil Mochtar pada Kanwil DJKN Kalbar, berupa sebuah rumah di Jalan Karya Baru, Pontianak.

Hadir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat serah terima aset yang dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli pada Kepala Kanwil DJKN Kalbar.

Edi Kamtono mengharapkan momentum ini harus diambil hikmahnya para pejabat Pemkot Pontianak termasuk masyarakat untuk tidak melakukan korupsi maupun gratifikasi terhadap segala layanan dan pengadaan.

"Penyerahan aset ini harus diambil hikmahnya, bahwa saat ini siapapun yang melakukan korupsi akan ditindak. Sudah dijelaskan oleh Deputi Penindakan KPK, bahwa kita harapkan tidak terjadi OTT di Kota Pontianak khususnya," ucap Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri serah terima aset yang dilakukan KPK di Kanwil DJKN Kalbar, Jalan Sutoyo, Selasa (5/3/2019).

Baca: Kronologi Penemuan Orok Bayi di Ayani Mega Mall Pontianak: Sempat Dikira Tikus di Tumpukan Limbah

Baca: Didiagnosis Derita Kanker, Sonali Bendre Alami Ketakutan Hingga Pergi ke Psikater New York

Baca: VIDEO: Dikira Tikus Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi, Ini Penjelasan Manager Pusat Perbelanjaan

Ditegaskannya, momentum penyerahan aset dari KPK kepada DJKN Kalbar terhadap harta rampasan dari pelaku korupsi haris menjadi pelajaran untuk ASN dan masyarakat Pontianak.

ASN harus menjaga integritasnya. Integritas itu adalah hal yang samgat penting untuk wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang melayani.

Ia berharap aset yang ditampas negara itu, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh DJKN, kalau tidak dimanfaatkan mala akan menjadi kumuh.

Seluruh pegawai di Pemkot Pontianak dimintanya untuk bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada, apa yang telah direncanakan maka itulah yang harus dikerjakan.

Sebagai kepala daerah, ia terus mengimbau dan memberikan arahan, supaya semua berjalan baik tanpa adanya penyimpangan.

Pada kesempatan yang sama, Edi menegaskan bahwa dirinya sudah menandatangani setidaknya delapan surat keputusan pemecatan ASN karena terlibat Tipikor.

"Selama ini, untuk Kota Pontianak saya sudah menandatangani 8 SK pemecatan pegawai akibat tersangkut korupsi,"jelasnya.

ASN yang dicepat menurutnya bukan kasus baru, mereka sudah menjalani hukuman tapi terhadahulu dan bahkan sudah keluar dan masuk bekerja lagi, tapi adanya aturan baru bahwa ASN yang terlibat korupsi harus dipecat, mereka terpaksa harus dipecat juga.

"Kasus ini yang dulu-dulu juga ada, putusannya sudah inkrah maka dipecat. Sangat berat bagi ASN yang terlibat kasus korupsi maka dia harus dipecat,"tegasnya.

Kembali diingatkannya agar ASN Pemkot Pontianak bekerja sesuai aturan dan perencanaan yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved