Bupati Karolin Ingatkan Pegawai Teliti Dalam Berinvestasi

Dalam kegiatan tersebut OJK juga memperkenalkan Satgas Waspada Investasi yang telah terbentuk.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama OJK Kalbar.  

Bupati Karolin Ingatkan Pegawai Teliti Dalam Berinvestasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih teliti dalam memilih investasi ketika meminta persetujuan mengajukan kredit pada perusahaan yang menawarkan jasa keuangan. 

Hal tersebut diungkapkan Karolin saat membuka kegiatan Edukasi dan Sosialisasi mengenal Otoritas Jasa Keuangan, Industri Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Landak pada Selasa (5/3/2019).

Karolin berharap, dengan sosialisasi dan edukasi tersebut, peserta khususnya para pegawai di lingkungan Pemkab Landak bisa memahami produk layanan keuangan dengan baik.

Baca: Inspektorat Lakukan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa di Kubu Raya

Baca: Nursyam: Pengentasan Kemiskinan di Desa harus jadi Prioritas

"Dengan dilaksanakannya edukasi dan sosialisasi ini saya berharap, peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap industri jasa keuangan dan produk layanan keuangan dengan baik,” ujar Karolin

Kegiatan yang diselenggarakan oleh OJK Kalbar dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Landak ini, menghadirkan narasumber Irhamsah dari OJK Pusat, Ade Harsono dari PT Pengadaian Persero Area Pontianak, dan Agus Mauludin dari PT BPD Kalimantan Barat. 

Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta bendahara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Kepala Instansi Vertikal di kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan pimpinan Bank se-Kabupaten Landak.

Bupati Landak juga mengingatkan semua Kepala OPD yang hadir agar lebih l teliti saat pegawainya akan meminta persetujuan mengajukan kredit atau berinvestasi pada perusahaan yang menawarkan.

"Kalau ada pegawai yang mau ajukan kredit dan minta tanda tangan, panggil dulu tanya untuk apa, kalau buat investasi tolong di cek dulu di websitenya OJK apakah terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar, jangan tandatangani," tegas Karolin.

Baca: Perludem Minta KPU dan Bawaslu Coret 103 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Baca: Sujiwo: Perbup Pagu DD dan ADD sebagai Pedoman Penyusunan APBDes

Dengan kegiatan ini, Karolin Berharap peserta bisa lebih waspada terhadap investasi-investasi yang ditawarkan agar tidak ada yang menjadi korban penipuan berkedok investasi

"Kegiatan hari ini untuk mengingatkan kita semua meningkatkan kewaspadaan, dan juga mensosialisasikan kewaspadaan itu terutama dilingkungan pegawai kita jangan sampai ada yang menjadi korban," tutup Karolin

Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank pada OJK Adnan Sharif mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 secara umum OJK memiliki tugas inti yaitu mengatur dan mengawasi sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Melindungi Konsumen. 

Sedangkan Fungsi OJK adalah menyelenggarakan Sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegritas terhedap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.

Dalam kegiatan tersebut OJK juga memperkenalkan Satgas Waspada Investasi yang telah terbentuk. 

"Ditingkat Provinsi pada tahun 2016 kami sudah membentuk satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengkoordinir dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi ilegal yang cukup marak," ungkap Adnan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved