VIDEO: Terkait Tweet Mobil Camry, Mahfud: Hoaks Bentuk Kejahatan Baru yang Mengerikan
Mantan Ketua MK, Mahfud MD buka suara terkait pelaporannya kepada akun Twitter Kakek Kampret ke Polres Klaten terkait tuduhan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
VIDEO: Terkait Tweet Mobil Camry, Mahfud: Hoaks Bentuk Kejahatan Baru yang Mengerikan
TRIBUNPONTIANAK.COID, PONTIANAK - Mantan Ketua MK, Mahfud MD buka suara terkait pelaporannya kepada akun Twitter Kakek Kampret ke Polres Klaten terkait tuduhan Mobil Camry hasil suap.
Menurutnya, hal yang dituduhkan akun Kakek Kampret adalah hoax yang berisi fitnah.
"Hoax itu sekarang bentuk kejahatan baru yang mengerikan, hoax itu banyak yang berisi fitnah," kata Mahfud, Minggu (03/03/2019) di Pontianak.
Baca: Aliansi Pencerah Indonesia Targetkan 25,7 Juta Suara untuk Pasangan Prabowo-Sandi
Baca: Bupati Rupinus Buka Diklat 3 In 1 Pembuatan Aneka Olahan Berbasis Ikan
Baca: Relawan Prabowo Bikin Aplikasi Kawal Perolehan Suara 02 di TPS
Maka dari itu, ia menerangkan jika seluruh elemen masyarakat dapat melaporkan hoax terlebih berisi fitnah yang merugikan karena emang telah diatur dalam UU ITE.
"Jadi saudara kita sudah punya perangkat hukum, UU ITE, siapa yang membuat hoax dan merugikan orang lain apalagi sampai memfitnah, diancam hukuman 6 tahun penjara dan rakyat Indonesia dimanapun berada bisa melaporkan ke Polres terdekat, tidak harus ke Jakarta, karena kejahatan hoax dari dunia maya, dari dunia digital dari udara bukan bumi, anda boleh melaporkan dimanapun," tukasnya.