Sesak Dengan PKL dan Kios Liar, Satpol PP Akan Buka Kembali Akses Jalan di Kawasan Pasar Sudirman

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik kios liar di kawasan Pasar Sudirman Jalan Nusa Indah II, berdiri di badan jalan

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ya'M Nurul Anshory
Satpol PP Kota Pontianak melakukan giat penertiban PKL dan pemilik kios liar di kawasan Pasar Sudirman, Jumat (1/3/2019) siang. 

Sesak Dengan PKL dan Kios Liar, Satpol PP Akan Buka Kembali Akses Jalan di Kawasan Pasar Sudirman

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik kios liar di kawasan Pasar Sudirman Jalan Nusa Indah II, berdiri di badan jalan yang tergolong Fasilitas Umun (Fasum) hampir menyumbat akses jalan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dibantu oleh TNI dan Polri melakukan giat penertiban terhadap para PKL dan pemilik kios tersebut, Jumat (1/3/2019) siang.

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan tujuan ditertibkannya para PKL dan pemilik kios liar tersebut agar akses jalan di kawasan Pasar Sudirman terbuka.

Baca: Luas Wilayah Serta Jumlah Penduduk di 4 Desa di Kecamata Kuala Mandor B, Cek Mana Yang Terluas

Baca: Disinfolahtad Berikan Bimtek Kode Program Anggaran dan Aplikasi Laporan ke Kodam XII/Tanjungpura

Baca: Lokasi Kantor BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Berhadapan Dengan Samsat Propinsi Kalbar

"Di Jalan Nusa Indah II, ada 38 PKL dan pemilik kios liar yang menutupi jalan sehingga tidak bisa dimasuki kendaraan," ujarnya.

Syarifah Adriana mengatakan dirinya khawatir jika terjadi kebakaran akan berbahaya, lantaran mobil pemadam tidak bisa masuk disebabkan akses jalan yang sudah hampir sumbat.

38 PKL dan pemilik kios tersebut sebelumnya sudah dipanggil di kantor Satpol PP untuk membahas akses jalan di kawasan Pasar Sudirman tersebut.

"Jadi yang pertama ini akan dibuka dulu jalannya. Kemarin pedagang ini sudah dipanggil dan sudah dilakukan cek lapangan. Pedagang ini pada dasarnya bersedia untuk mundur ke batas yang sudah ditentukan," tuturnya.

Dalam giat penertiban hari ini, sedikitnya 24 orang PKL dan pemilik kios sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan membongkar sendiri lapaknya yang berada di Fasum.

Syarifah Adriana memberikan waktu sepekan untuk kesempatan mereka membongkar sendiri, jika masih maka Satpol PP akan membongkar paksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved