Pemilu 2019
Dewan Pimpinan MUI Kalbar Keluarkan Imbauan Pemilu 2019
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat mengeluarkan beberapa himbauan tentang pemilu 2019
Dewan Pimpinan MUI Kalbar Keluarkan Imbauan Pemilu 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat mengeluarkan beberapa himbauan tentang pemilu 2019, Jumat (1/2/2019).
Hal ini disampaikan Ketua MUI Kalimantan Barat, HM Basri dalam sebuah surat himbauan tentang Pemilu 2019.

Adapun himbauan MUI mengenai pelaksanaan pemilu 2019, sebagai berikut :
1. Seluruh warga bangsa harus menyukseskan pelaksanaan Pemilu sebagai instrumen demokrasi demi tegaknya NKRI.
2. Seluruh warga bangsa, khususnya masyarakat Kalimantan Barat, harus tetap menjaga kedamaian, ketentraman, kerukunan, dan keharmonisan masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama dan pilihan politik.
3. Seluruh kontestan Pemilu dan tim sukses harus menunjukkan perilaku politik santun, beradap, dan menghargai nilai kemanusiaan yang berakar dari nilai-nilai luhur agama dan budaya bangsa Indonesia.
4. Para kontestan Pemilu dan tim sukses tidak menebar kebohongan, fitnah, kata-kata kasar dan ujaran kebencian.
Baca: Selama 2019, Ada 6 Kasus DBD di Kecamatan Muara Pawan
Baca: Mahasiswa Universitas Pertahanan Kunjungi Lantamal XII Pontianak
Baca: Terkait Logistik dan Sortir Surat Suara, Pengamat: Perlu Dukungan Masyarakat
Baca: BMKG Prediksi Melawi Diguyur Hujan Lokal pada Dini Hari Nanti
5. Para kontestan pemilu dan tim sukses agar tidak melakukan politisasi agama dan wajib menjaga kerukunan dan keharmonisan hubungan intern dan antar umat beragama.
6. Para penyelenggaraan Pemilu harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya dan seadil-adilnya serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Seluruh warga negara yang telah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk menggunakan hak pilih (tidak golput) dengan sebaik-baiknya.
8. Memercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada TNI dan Polri untuk melakukan tugas pengamanan Pemilu.
9. Segala pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu agar diselesaikan melalui jalur dan prosedur hukum yang berlaku.