KSP Apresiasi Pemkab Sanggau Sebagai Perintis Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit

Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Sanggau, Paolus Hadi foto bersama dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, Direktur Elpagar dan narasumber lainya di Aula Kantor Bappeda Sanggau, Kamis (28/2/2019). 

KSP Apresiasi Pemkab Sanggau Sebagai Perintis Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengapresiasi Pemkab Sanggau, karena menjadi satu diantara Kabupaten perintis pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.

Hal itu disampaikan saat menghadiri seminar nasional dan lokakarya penyusunan strategi monitoring, evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit untuk peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau tahun 2019, di Aula Kantor Bappeda Sanggau, Kamis (28/2/2019).

“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan (Pertanahan, permodalan dan kesempatan), khusus terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional Pemerintah sejak tahun 2017 sampai sekarang dan kesepanya, ” katanya.

Baca: Penganiayaan di Punggur Besar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Baca: VIDEO - Peserta Buru Tiket Jalan Sehat, Begini Antusiasme Kalangan Millenial

Baca: BREAKING NEWS - 15 Orang Diamankan Dari Kos-kosan, Satpol PP Temukan Alat Hisap Narkoba

Usef juga menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018, pertama melakukam penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan.

Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.

“Ketiga, melakukan pengumpulan data dan peta serta verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam, ” jelasnya.

Keempat, mengumpulkan data dan peta perkebunan rakyat pada wilayah Kabupatenya yang berada pada kawasan hutan dan luar kawasan hutan (Area penggunaan lain).

“Dan kelima, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, ” jelasnya.

Keenam, menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi, mengenai pembatalan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved