Baru Turun dari Bus Pria Ini Langsung Diciduk Polisi, Ternyata Bawa Barang Berbahaya

Diketahui bahwa tersangka dari Pontianak menuju Sekadau dengan membawa narkotika jenis sabu

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka IMS alias M (24) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sekadau Hilir.  

Baru Turun dari Bus  Pria Ini Langsung Diciduk Polisi, Ternyata Bawa Barang Berbahaya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir menangkap seorang pria dengan dugaan tindakan pidana narkoba. Pria berinisial IMS alias M (24) merupakan warga Desa Belitang II Kecamatan Belitang. 

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, mengatakan tersangka ditangkap saat pulang dari Pontianak menuju Sekadau dengan diduga membawa narkoba jenis sabu. 

"Anggota unit reskrim Polsek (Sekadau Hilir) mendapat informasi bahwa tersangka membawa narkoba jenis sabu dari Pontianak ke Sekadau. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan monitoring dan diketahui bahwa tersangka menggunkan bus dari Pontianak menuju Sekadau," ujar Anggon, Rabu (27/2).

Anggon melanjutkan, penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir AIPDA Hamdun Sudarno beserta tiga anggota lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh anggota, tersangka diketahui berangkat ke Pontianak dengan menggunakan sepeda motor, Kamis (21/2/2019). 

"Pada Senin (25/2) anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan balik dari Pontianak menuju ke Sekadau, namun tidak mebggunkan sepeda motor melainkan menggunakan bus umum. Diketahui bahwa tersangka dari Pontianak menuju Sekadau dengan membawa narkotika jenis sabu," jelas Anggon. 

Baca: Komunitas Peduli Listrik Gelar FGD, Stop Bahaya Layangan

Baca: TMMD 104 di Tiga Titik Wilayah Kodam XII/Tpr Telah Resmi Dibuka

Anggota kemudian mendapat informasi bahwa tersangka dari Pontianak akan turun di simpanh Gonis Rabu Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir. Anggota yang telah menunggu akhirnya mendapatkan terdangak turun dari bus, pada Selasa (26/2) sekitar pukul 02:30 WIB. 

Anggota kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang baru saja turun dari bus. Dan benar saja, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, anggota mendapatkan beberapa barang bukti. 

Diantaranya, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan serbuk kristal kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah gunting lipat besi, 1 buah kaca alat hisap sabu, 2 buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 buah kotak rokok, 1 lembar potongan kecil kertas timah pembungkus rokok, 1 buah kantong kecil yang terbuat dari kain warna hitam, dan 1 unit telepon genggam. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved