Pileg 2019
Panwascam Delta Pawan Perpanjang Waktu Pendaftaran Pengawas TPS, Honornya Rp 550 Ribu
Syarat masih sama waktu pendaftaran pertama kemarin yaitu pendidikan terakhir SMA atau sederajat
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Panwascam Delta Pawan Perpanjang Waktu Pendaftaran Pengawas TPS, Honornya Rp 550 Ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) khusus bagi warga yang tinggal di Kecamatan Delta Pawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Delta Pawan, Rustam Efendi.saat ditemui di kantornya Selasa, (26/2/2019).
Ia menjelaskan kalau perpanjangan waktu pendaftaran telah dibuka oleh pihaknya sejak kemarin Senin (25/2/2019) hingga besok, Rabu (27/2/2019).
"Perpanjangan pendaftaran kita lakukan telah sesuai juknis perekrutan PTPS, yang mana jika sampai pada waktu perekrutan tahap pertama jumlah kebutuhan PTPS tidak terpenuhi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran," sebutnya.
Baca: Peserta Kemah Revolusi Mental di Landak, Menteri Puan Maharani Beri Apresiasi
Baca: Rangkaian Kunker Serawai, Rombongan Bupati Sintang Lewati Riam dan Arus Deras Sungai Demu
Rustam menjelaskan, bahwa dari total 237 PTPS yang dibutuhkan untuk se-Kecamatan Delta Pawan, hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan puluhan PTPS, untuk itu ia berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi bagian pengawasan pemilu dengan menjadi PTPS.
"Syarat masih sama waktu pendaftaran pertama kemarin yaitu pendidikan terakhir SMA atau sederajat, untuk usia minimal 25 tahun dan yang terpenting bukan anggota aktif Parpol dan memiliki integritas," terangnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendatangi Kantor Panwascam Delta Pawan yang terletak di Jalan Letkol Sugiono, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan dan bisa langsung mengisi surat lamaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh pihaknya.
"Kita berharap warga untuk ikut bergabung menjadi PTPS, tujuannya agar semakin memaksimalkan pengawasan agar pemilu 17 April mendatang dapat benar-benar berjalan sebagaiamana mestinya, apalagi PTPS juga digaji oleh negara dengan besaran satu PTPS honornya sebesar Rp. 550 ribu," ujarnya.