Pileg 2019
KPU Buka Pendaftaran KPPS Mulai 28 Februari, Segini Gajinya Satu Bulan
Setelah bimtek selesai dilaksanakan, tibalah dimasa pemungutan dan penghitungan suara di 17 April 2019
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
KPU Buka Pendaftaran KPPS Mulai 28 Februari, Segini Gajinya Per Bulan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang hari pencoblosan pemilu 2019, KPU akan segera membuka pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). KPPS ini akan digaji Rp. 500-550 disebulan masa kerjanya.
"Kedepan dalam beberapa hari lagi kita akan membentuk KPPS, merekrut KPPS, tahapannya mulai 28 Februari hingga 27 Maret, jadi kurang lebih satu bulan kita melakukan perekrutan KPPS ini," kata Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi, Senin (25/02/2019).
Diterangkannya, jumlah KPPS yang direkrut sebanyak 7 orang, ditambah petugas linmas 2 orang tiap TPS, sehingga total keseluruhan ada 9 orang yang ditempatkan diper-TPSnya.
"Jumlah TPS hasil DPTb bertambah 6 TPS menjadi 2007 TPS maka kita memerlukan 14.014 KPPS, dan ini akan direkrut langsung oleh PPS kita," ujar Deni Nuliadi.
Baca: VIDEO: WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan Ikuti Uji Kompetensi Teknisi AC
Baca: Jabat Plt Direktur RSJ Kalbar, Ini Program Ferawaty
Komisioner KPU Pontianak dua periode ini menerangkan, usai perekrutan akan ada bimtek untuk PPK dan PPS dan KPPS terkait bagaimana teknis pemungutan, penghitungan suara dan rekaitulasi ditingkat PPK.
"Setelah bimtek selesai dilaksanakan, tibalah dimasa pemungutan dan penghitungan suara di 17 April 2019," katanya.
Lebih lanjut, dipaparkannya untuk KPPS yang berjumlah 7 orang petugas mempunyai fungsi-fungsi yang berbeda.
Petugas KPPS 1, kata dia, adalah Ketua KPPS, bertugas menandatangani seluruh surat suara, dan juga membuka rapat pemungutan suara di TPS tersebut, sekaligus menjelaskan dan juga mengambil sumpah terhadap anggota KPPS lainnya. Termasuk bertugas untuk membagi tugas seluruh anggota KPPS.
Baca: Revolusi Mental Birokrasi, Bupati Karolin Tegaskan ASN Berikan Pelayanan Berkualitas
Sedangkan untuk petugas KPPS nomor 2, membantu Ketua KPPS menyiapkan surat suara, menerima C6 dari petugas pendaftar. Begitu juga untuk petugas KPPS nomor 3, yakni membantu kerja Ketua KPPS dimeja Ketua KPPS.
Sementara itu, untuk petugas KPPS nomor 4 dan 5 membantu Ketua KPPS dalam hal menerima pendaftaran pemilih yang datang ke TPS, sekaligus mengecek apakah tangannya sudah ada tinta atau belum, kemudian menerima C6, kartu identitas dan mengecek didalam DPT maupun DPTb yang sudah dipegang KPPS datanya.
Petugas KPPS nomor 5, lamjutnya, juga membantu petugas KPPS nomor 4 untuk menyalin data orang yang datang ke C7, untuk DPT, DPTb dan DPK.
"Didalam kontrak kerja dengan KPPS nantinya, tertulis masa kerja selama 1 bulan. Dalam 1 bulan ini juga tidak full kerja-kerja KPPS kita, karena dimulai sejak awal proses pelantikan, kemudian di SK-kan, sejak itu mulai berlaku. Dan nanti akan ada bimtek yang dinilai sudah bagian dari kerja KPPS," terangnya.
Deni pun mengungkapkan, akan ada proses pembagian C6 kepada pemilih, setelah itu KPPS mengumumkan kepada masyarakat terkait kapan dan dimana pemungutan dilakukan. Setelah itu, di hari H, tugas utamanya membentuk TPS kemudian melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
"Honor untuk ketua KPPS Rp.550 ribu anggota Rp. 500 ribu, di luar uang makan. Anggaran itu dari DIPA KPU di Kabupaten Kota, yang menyusun anggaran KPU RI, berdasarkan dari standar biaya umum Kemenkeu," tukasnya.