Curi Motor dan Handphone yang Sedang Dicas, MW Diamankan Satreskrim Polres Ketapang

Jadi pada hari Senin (04/02) sekitar pukul 09.00 Wib, pelapor sedang mengecas Hp nya di ruang tamu lalu pelapor ke dapur.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
barang bukti sepeda motor Vario warna putih hitam yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang. 

Curi Motor dan Handphone yang Sedang Dicas, MW Diamankan Satreskrim Polres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pencurian sepeda motor (Curanmor), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/90-B/II/Res.1.8/2019/Kalbar/Res Ketapang tanggal 20 Februari 2019.

Saat dikonfirmasi Senin, (25/02/2019) Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku berinisial MW yang masih berusia (18) adalah warga Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali yaitu pada hari Senin (04/02) dan pada hari Minggu (17/02).

"Jadi pada hari Senin (04/02) sekitar pukul 09.00 Wib, pelapor sedang mengecas Hp nya di ruang tamu lalu pelapor ke dapur. Ketika kembali lagi pelapor sudah tidak menemukan Hp nya. Dan pada hari Minggu (17/02) sekitar pukul 06.30 Wib pelapor memarkirkan sepeda motor nya di teras rumah, kemudian ketika anak pelapor hendak menggunakan sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi berikut kunci motornya yang disimpan pelapor sebelumnya di dalam rumahnya," terang Eko.

Baca: Minat Motor Sport Tinggi, Yamaha MT-15 Bisa Sukses Bila Berhasil Jawab Ekspektasi Konsumen

Baca: Lebih Murah Rp 300 Ribu, Oppo A7 3 GB Dijual Eksklusif di AkuLaku

Baca: 83 Tim Siap Rebutkan Piala Bergilir Gubernur Kalbar di Kompetisi Bola Voli Pelajar se Kalbar

Lanjut Eko, Setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota lidik melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat (22/02) sekitar pukul 01.00. Anggota lidik berhasil mengamankan pelaku di jalan dekat didekat rumahnya di Jln. Bintang Musir RT 010 RW 004 Kel. Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 warna putih hitam dan satu unit Hp merek OPPO F5 warna hitam berhasil diamankan ke Mapolres Ketapang untuk di proses lebih lanjut," lanjut Eko.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp.13.500.000,-

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved